Cirebon.swaradesaku.com. Oposisi Berontak Rakyat Cirebon Timur (OBOR CIRTIM) menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru terhadap peserta didik di lingkungan sekolah. Dugaan perbuatan tersebut dinilai mencederai moral, merusak marwah dunia pendidikan, serta mengancam keselamatan psikologis anak sebagai generasi penerus bangsa.
Melalui surat somasi dan desakan tindakan tegas yang dilayangkan kepada pihak sekolah tertanggal 18 Mei 2026, OBOR CIRTIM menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Ketua Presidium OBOR CIRTIM, Adv. Qorib Magelung Sakti, SH., MH., mendesak kepala sekolah agar segera mengambil langkah konkret dan tidak menutup mata terhadap dugaan kasus tersebut.
“Kami mendesak kepala sekolah segera menonaktifkan sementara oknum guru yang diduga terlibat demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah, sekaligus melindungi peserta didik lainnya dari potensi ancaman serupa,” tegas Qorib, Selasa ( 26/5/26 ).
Selain itu, OBOR CIRTIM juga mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru yang diduga melakukan perbuatan asusila tersebut. Langkah cepat aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah dugaan kejadian serupa kembali terulang dan meluas kepada korban lainnya.
Dalam surat somasi tersebut, OBOR CIRTIM turut menyoroti sejumlah dasar hukum yang diduga berkaitan dengan perkara ini, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS);
Pasal 289, Pasal 290, dan Pasal 294 KUHP;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
OBOR CIRTIM juga meminta pihak sekolah memberikan pendampingan psikologis kepada korban, membuka ruang pengaduan yang aman, serta bersikap transparan kepada publik terkait penanganan kasus tersebut.
Ketua Presidium OBOR CIRTIM, Qorib Magelung Sakti, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, OBOR CIRTIM tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan dikotori oleh perilaku predator seksual. Jangan sampai ada pembiaran. Jika dugaan itu terbukti benar, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
OBOR CIRTIM menegaskan akan terus berdiri bersama korban dan masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan anak serta menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon.
( Falah )
