• Sab. Jul 11th, 2026

Dugaan Pungli Bansos Pangan Di Wotgali Dibahas Dalam Audiens, Puskesos Akui Penarikan Rp. 15 Ribu

Cirebon.swaradesaku.com. War Angels Indonesia (WANI) menggelar audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Plered terkait dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Audiensi berlangsung di Kantor Kecamatan Plered pada Jumat (10/7/2026) pukul 09.30 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Plered Ike Sri Agustina, S.STP., Kapolsek Plered AKP Asep Hasanuddin, Danramil Plered Zaenudin, Sekretaris Desa Wotgali, Ketua Puskesos Desa Wotgali Erlan, para Ketua RW dan RT, serta 38 anggota War Angels Indonesia.

Dalam forum tersebut, Humas WANI Arif Yolando menyampaikan hasil temuan Ketua WANI Arsy Al Banzary mengenai adanya pungutan sebesar Rp15.000 yang dibebankan kepada warga saat mengambil bantuan berupa dua karung beras dan minyak goreng.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Puskesos Desa Wotgali, Erlan, mengakui bahwa memang terjadi pungutan sebesar Rp15.000 kepada sejumlah penerima bantuan di wilayahnya.

Atas pengakuan tersebut, WANI meminta Camat Plered selaku pembina wilayah agar memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik di tingkat desa serta memastikan seluruh proses penyaluran bantuan sosial dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

WANI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Cirebon agar hak-hak masyarakat dapat diterima secara utuh.

Humas WANI, Arif Yolando, menyatakan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang harus diterima secara penuh tanpa dibebani biaya tambahan. Menurutnya, setiap bentuk pungutan dalam proses penyaluran bantuan perlu diklarifikasi dan dievaluasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa segera melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Falah )