Lamandau.swaradesaku.com. Dikutip Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun awak media bahwa perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat bagi ASN yang terbukti berselingkuh dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan bukan hanya di mutasi.

Senin (25/5) pagi awak media mendatangi kantor DPRD Lamandau sejak pukul 8.00 WIB rencana bermaksud konfirmasi langsung dengan Ketua DPRD Lamandau maupun pihak Komisi I terkait adanya mutasi oknum ASN sebagai bentuk pembinaan sedangkan 2 oknum ASN yang dimaksud tidak ditemukan pelanggaran kode etik di pemeriksaan dugaan perselingkuhannya.
Belum ada tanggapan DPRD Lamandau terkait dugaan ASN selingkuh dan atas pembinaan mutasi sementara tidak ditemukan pelanggaran kode etik terhadap 2 oknum ASN yang diduga selingkuh.
Sementara awak media sudah berkoordinasi dengan staf Sekwan, awak media berjam – jam menunggu hingga pukul 11.50 Wib hanya menerima informasi simpang siur mengenai keberadaan Ketua DPRD Lamandau dan anggota dewan komisi I.
Saat itu informasi terakhir yang diterima awak media dari staf Sekwan bahwa Ketua DPRD sedang istirahat dan ketua komisi 1 DPRD lagi perjalanan dinas.
Atas pemberitaan sebelumnya Abdul Kodir Jaelani (43) warga Bulik kabupaten Lamandau di pemberitaan di beberapa media massa menyampaikan ” Seharusnya Tidak Perlu Adanya Mutasi Bila Tidak Ditemukan Pelanggaran Kode Etik “.
Hal ini disampaikan Abdul Kodir Jaelani lantaran adanya pemberitaan yang viral terkait oknum pejabat ASN yang diduga berselingkuh dengan sesama ASN di Lamandau di mutasi namun tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Sampai dengan berita ini tayang awak media berharap mendapatkan klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Lamandau maupun Ketua komisi 1 DPRD Lamandau
(Supianur 88)
