Cirebon.swaradesaku.com. Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut ratusan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” ungkap Kapolres.
Tersangka yang diamankan berinisial AS (23), seorang laki-laki warga Kota Cirebon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani, menambahkan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir dengan sistem tempel, yakni meletakkan sabu di titik-titik tertentu sesuai arahan dari seseorang yang saat ini masih kami dalami dan kembangkan,” jelas AKP Shindi.
Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp1.500.000 untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau diedarkan. Modus operandi ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli, sekaligus memutus rantai komunikasi antara pengedar dan pengguna.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda dengan ketentuan pemberatan.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Cirebon Kota akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres Cirebon Kota memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
( Ade Falah )
