• Sab. Mar 7th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Isu dugaan pernikahan siri yang menyeret nama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor semakin menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, organisasi masyarakat yang tergabung dalam NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB) meminta agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

Ketua NGO KBB, Rizwan Riswanto, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jabatan Ketua Baznas merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana umat sehingga harus dijaga integritas dan kepercayaan publik.

“Jika benar terjadi nikah siri atau persoalan moral lain yang melibatkan pejabat publik pengelola dana umat, kami meminta pihak terkait untuk mengevaluasi bahkan mencopot Ketua Baznas Kabupaten Bogor,” ujar Rizwan Riswanto kepada wartawan, Sabtu (7 Maret 2026).

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bermaksud menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk dorongan agar lembaga yang mengelola zakat tetap menjaga kredibilitas di mata masyarakat. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak bagi pejabat publik.

Rizwan juga menyebut bahwa hingga saat ini isu mengenai dugaan adanya istri siri yang dikaitkan dengan Ketua Baznas Kabupaten Bogor masih beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Oleh karena itu, klarifikasi resmi sangat diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi liar.

“Kalau memang tidak benar, silakan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ada persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan secara moral, maka sebaiknya diselesaikan secara jujur dan transparan,” kata Rizwan.

Menurutnya, lembaga seperti Baznas harus menjadi contoh dalam menjaga nilai-nilai moral dan etika. Terlebih, lembaga tersebut dipercaya mengelola zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap pengelolaan dana tersebut secara amanah.

Sebelumnya, isu dugaan istri siri Ketua Baznas Kabupaten Bogor mencuat setelah sejumlah pihak mengaku mengetahui adanya hubungan dengan seorang perempuan berinisial IS yang disebut tinggal di wilayah Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Namun informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, secara hukum persoalan perzinahan dalam KUHP lama Pasal 284 diancam dengan pidana maksimal sembilan bulan penjara bagi pihak yang terikat perkawinan. Sementara dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411, ancaman pidana dapat mencapai satu tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Meski demikian, ketentuan tersebut tetap merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak suami, istri, orang tua, atau anak yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Baznas Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait isu yang berkembang tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim/Red)