• Rab. Jan 21st, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat atau Dipidana atas Karya Jurnalistik

Jakarta.swaradesaku.com. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dipidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, sepanjang karya tersebut dibuat sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.(20/01/26).

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK atas uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme hukum pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

MK menyatakan, sengketa yang timbul akibat pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Upaya hukum pidana maupun gugatan perdata hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak disepakati.

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata,” demikian salah satu pertimbangan MK dalam putusannya.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan perlindungan hukum bagi insan pers, sekaligus upaya mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.

Sejumlah kalangan menyambut positif putusan tersebut. Mereka menilai langkah MK sejalan dengan semangat kebebasan pers dan kepastian hukum, sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.

Dengan adanya putusan ini, MK berharap seluruh pihak—baik masyarakat, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum—dapat menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, serta menempatkan penyelesaian sengketa pers sesuai koridor hukum yang berlaku.

(Red)