• Rab. Jan 21st, 2026

Rumah Salah Seorang Warga Di Kp Sigedong, Desa Lulut, Klapanunggal, Diduga Dijadikan Tempat Penjualan Rokok Ilegal

Bogor.swaradesaku.com. Sebuah rumah warga di Kampung Sigedong, Rt 04 Rw 08, Desa Lulut Kecamatan, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga dimanfaatkan sebagai tempat penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. Dugaan tersebut mencuat setelah warga sekitar mencurigai adanya aktivitas jual beli dengan intensitas tinggi, baik pada siang maupun malam hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pembeli kerap keluar masuk rumah tersebut dalam jumlah tidak wajar. Kecurigaan warga semakin menguat setelah awak media bersama masyarakat menemukan beberapa bungkus rokok bermerek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang diduga berasal dari peredaran rokok ilegal.

Rokok-rokok tersebut disinyalir dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus merusak iklim usaha yang sehat.

Saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat membenarkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh warganya. Namun pernyataan yang disampaikannya justru menuai sorotan publik.

“Yang jelas dia warga saya. Jangankan benar atau salah, tetap saya bela karena dia warga,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, mengingat peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait adanya tindakan penindakan atau penyelidikan atas dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pihak Bea dan Cukai, Satpol PP, serta Kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, guna memastikan kebenaran informasi serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berlarut-larut di tengah lingkungan warga.

Ancaman Sanksi Hukum Penjualan Rokok Ilegal pelaku penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
➤ Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
➤ Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 Undang-Undang Cukai
➤ Pidana penjara 1 hingga 8 tahun
➤ Denda 10 hingga 20 kali nilai cukai
Selain pelaku utama, pihak yang membantu, melindungi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya peredaran rokok ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut serta atau menghalangi proses penegakan hukum.

(Tim/Red)