Sukabumi.swaradesaku.com.
Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kota Sukabumi. Seorang oknum preman yang diduga menjadi penjual obat keras tanpa izin (golongan G) melakukan tindakan anarkis terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Jl. Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan pabrik garmen Apparell Sukabumi.(9/10/25).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat tim awak media tengah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung ke lokasi penjualan obat keras golongan G. Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku yang dikenal dengan sebutan Ompong tiba-tiba marah dan sempat merampas kunci mobil milik salah satu wartawan. Situasi memanas hingga pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban, tepat di bagian hidung, yang menyebabkan korban mengeluarkan darah.

Usai kejadian, rekan-rekan wartawan berusaha menenangkan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (visum) sebagai bukti medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum yang Berlaku
- Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter
Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
- Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan saat meliput dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,
“Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”
Apabila penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat atau dilakukan terhadap seseorang yang menjalankan tugas jurnalistik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.
- Perampasan atau Pengambilan Barang Milik Orang Lain (Kunci Mobil)
Termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Penegasan Aparat
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Polres Sukabumi Kota, mengingat peristiwa tersebut tidak hanya terkait peredaran obat keras ilegal, tetapi juga mencakup tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
(Tim/Red)