Bogor.swaradesaku.com. Kebebasan pers kembali mendapat ujian serius. Pada sekitar pukul 10.00 WIB, awak media mendapati adanya iring-iringan kendaraan dari arah Rumpin yang membawa campuran pasir dan batu menuju sebuah proyek pembangunan di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media kemudian mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan sekaligus meminta keterangan resmi. Namun, setibanya di lokasi, awak media justru mendapat perlakuan yang tidak bersahabat dari seorang pria berinisial Madun, yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekaligus supir ambulans desa.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Madun memilih menghindar, menolak diwawancarai, bahkan membentak awak media. Sikap tidak kooperatif ini jelas mencederai prinsip transparansi informasi publik.
Dugaan Konflik Kepentingan Proyek
Informasi dari Linmas setempat menyebutkan bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kolam renang dan hotel yang rencananya akan disewakan atau dikerjasamakan dengan BUMDes. Proyek ini dikabarkan milik pribadi Kepala Desa Cimandala, dengan pembiayaan dari dana pribadi. Namun, keterlibatan perangkat desa dan oknum yang merangkap jabatan seperti Madun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait potensi konflik kepentingan.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Peristiwa ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyentuh aspek hukum. Tindakan membentak awak media dan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan melanggar:
UUD 1945 Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (2) & (3): menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intimidasi.
UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 26 ayat (2): melarang rangkap jabatan pada kelembagaan desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Perda Kabupaten Bogor tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang menegaskan larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan merusak prinsip keterbukaan publik. Setiap pembangunan desa harus transparan, akuntabel, serta terbebas dari konflik kepentingan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
(Tim/Red)