• Ming. Mar 1st, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Grafik kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan publik. Lonjakan nilai aset yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Bumi Tegar Beriman.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang dilaporkan mengalami kenaikan kekayaan sekitar 35 persen dalam kurun waktu satu tahun. Jika pada 2024 total hartanya tercatat Rp9,3 miliar, maka per 31 Desember 2025 meningkat menjadi Rp12,6 miliar, atau bertambah sekitar Rp3,28 miliar.

Tak hanya itu, lonjakan yang lebih mencolok terjadi pada Yunita Mustika Putri, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam data LHKPN, kekayaannya melonjak drastis dari Rp893,6 juta pada 2022 menjadi Rp8,54 miliar pada 2025. Kenaikan fantastis ini memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis dan pengamat kebijakan publik.

Salah satunya disampaikan oleh Riswan dari JPKN, yang menilai bahwa data LHKPN tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, maupun Kepolisian, agar menjadikan lonjakan kekayaan tersebut sebagai pintu masuk deteksi dini potensi tindak pidana korupsi.

“Data LHKPN harus menjadi instrumen pengawasan yang hidup. Jika ada lonjakan tidak wajar, wajib ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Desakan Audit dan Verifikasi Lapangan

Menurut Riswan, ada tiga langkah mendesak yang perlu dilakukan APH:

Pertama, audit investigatif atas lonjakan kekayaan yang dinilai tidak wajar. Aparat diminta segera melakukan klarifikasi serta verifikasi langsung terkait sumber perolehan aset. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara profil pendapatan resmi dengan akumulasi kekayaan, penyelidikan lanjutan harus ditempuh untuk memastikan tidak adanya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, transparansi dalam proses pemeriksaan. Publik berhak mengetahui apakah peningkatan harta tersebut berasal dari sumber yang sah, seperti warisan atau usaha pribadi yang legal, atau justru terindikasi praktik menyimpang seperti dugaan “jual-beli jabatan” yang kerap menjadi isu sensitif dalam tata kelola kepegawaian daerah.

Ketiga, penegakan hukum yang memberi efek jera. Riswan menegaskan bahwa LHKPN adalah wujud komitmen integritas penyelenggara negara. Jika laporan yang mencurigakan dibiarkan tanpa tindak lanjut, kepercayaan masyarakat terhadap agenda reformasi birokrasi akan semakin tergerus.

“Kami menanti langkah konkret dari KPK untuk melakukan pemeriksaan substantif. Jangan biarkan keraguan publik berlarut-larut. Supremasi hukum harus ditegakkan demi tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Tegar Beriman,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor terkait polemik lonjakan kekayaan tersebut. Publik kini menunggu transparansi dan langkah tegas aparat dalam menjawab berbagai pertanyaan yang mengemuka.

(Red)