Badung.swaradesaku.com. Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat ke publik. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Elk Cp yang tertangkap kamera tim awak media saat membeli solar subsidi menggunakan mobil boks modifikasi di SPBU Banyubiru.
Dari hasil penelusuran tim media, El mengakui bahwa mobil boks tersebut memang telah dimodifikasi khusus untuk membeli solar dalam jumlah besar dan menggunakan nomor polisi palsu. Yang lebih mengejutkan, El menyebut bahwa seluruh hasil pembelian solar subsidi tersebut akan disetorkan ke bosnya, Nyoman Suadnyana, yang berdomisili di daerah Sembung, Mengwi, Badung.
“Iya benar, mobilnya modif dan pakai pelat palsu. Saya cuma disuruh ambil solar, nanti disetor ke Pak Nyoman,” ujar Elik saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, El menyebut bisnis ini sudah dijalankan selama kurang lebih dua tahun tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH). Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Regulasi yang Dilanggar
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Hanya kendaraan yang terdaftar resmi dalam sistem subsidi tepat MyPertamina yang berhak membeli solar subsidi.
Mobil boks modifikasi dengan nopol palsu jelas tidak memenuhi ketentuan ini.
- KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen
Penggunaan pelat nomor palsu termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen resmi, yang bisa dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Desakan Investigasi dan Tindakan Hukum
Dengan temuan ini, publik mendesak agar aparat penegak hukum—baik kepolisian maupun aparat penegak hukum di bidang migas dan perlindungan konsumen—segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Terlebih, bila praktik ini benar sudah berjalan selama dua tahun tanpa tersentuh hukum, maka patut dicurigai adanya dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.
Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama bantuan subsidi tersebut. Pemerintah dan aparat wajib hadir untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran
Jurnalis : tim