Lebak.swaradesaku.com. Aktivitas galian tanah di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, kembali beroperasi meskipun sudah ditutup oleh Satpol-PP Lebak sebanyak dua kali pada tanggal 9-30 Juni 2025.
Menurut Jaenudin, warga Pasir Waru, galian tanah tersebut sudah beroperasi kembali selama tiga hari.
“Saya melihat dan mendengar aktivitas galian tanah tersebut sempat ditutup oleh Satpol-PP Lebak dan dikasih spanduk,” ujar Jaenudin ketika diwawancarai oleh wartawan, Kamis (24/7/2025).
Jaenudin mempertanyakan ketegasan Satpol-PP Lebak dalam menangani kasus ini. “Apa kurang tegas Satpol-PP terhadap pengusaha galian tanah tersebut?” katanya.
Kepala Dinas Satpol-PP Lebak, Dartim, belum merespons konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penindakan oleh Satpol-PP Lebak dan apakah ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil oleh pihak berwenang.
(Aweng)