Bogor.swaradesaku.com. Dugaan maraknya peredaran dan penjualan obat keras daftar G di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Dari pantauan serta informasi yang dihimpun penjualan obat keras daftar G tersebut berada didalam Terminal, di antara kios pasar, mereka menjual secara terang-terangan dan diketahui orang yang bernama Aldo sebagai koordinator, dan patut diduga dibekingi oleh oknum berseragam hijau.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti.
Obat keras daftar G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila diperjualbelikan secara ilegal, peredarannya berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat meminta jajaran Polres Bogor bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Terminal Laladon dan sekitarnya. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah dugaan penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.
Sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum muncul sebagai bentuk harapan agar laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik juga mendorong adanya operasi terpadu untuk mengungkap fakta di lapangan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan maraknya penjualan obat keras daftar G di kawasan Terminal Laladon. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
