• Sel. Mei 13th, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan lima barang bukti tindak kejahatan dari perkara tindak pidana umum, di Halaman Kantor Kejaksaan, Kabupaten Bogor, pada pukul 08:00 Wib. Rabu (16/10/2019).

Hadir pada acara tersebut Kapolres Bogor, Dandim, ketua pengadilan Negri Kabupaten Bogor, kepala kejaksaan Negri Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, ketua PWI Kabupaten Bogor, Sekjen PWI Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang H mengatakan”Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-089/J.A/1988 mengenai penyelesaian barang rampasan. Jadi barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini. Sisa satu tahun terakhir dari perkara pidana yang sudah di putuskan oleh pengadilan dan sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Mengenai banyaknya barang bukti ada sabu seberat 2,1 kg.ganja 2.4 kg ,uang palsu 305 lembar pecahan 50.000. 9800 lembar pecahan 100.000, HP yang digunakan untuk kejahatan, obat-obatan terlarang 3700 butir, barang bukti ini dari hasil penangkapan pihak kepolisian dan BNN.”Paparnya

“Harus ada atensi khusus karena sudah merambah kemana-mana, Jadi ayo kita jaga keluarga kita masing-masing, jangan sampai terlibat dan jangan mengkonsumsi dengan barang terlarang.” Harapnya. (AS/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *