• Rab. Sep 23rd, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan persoalan penguasaan aset Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.

Lahan seluas sekitar 5 hektare atau 50.000 meter persegi tersebut disebut telah diurus KPN Kejari Cibinong sejak 2001. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan pada September 2026, di lokasi kini berdiri kawasan perumahan yang dikenal dengan nama “Graha Pena”.

Sejumlah dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya proses administrasi pertanahan yang dilakukan KPN Kejari Cibinong sejak lebih dari dua dekade lalu.

Di antaranya, rekomendasi dan peta BPN Kabupaten Bogor tahun 2001, izin lokasi dari Bupati Bogor melalui SK tahun 2001 yang kemudian diperpanjang pada 2003, serta bukti pembayaran retribusi daerah sekitar Rp11,25 juta untuk lahan seluas 50.000 meter persegi.

Selain itu, terdapat bukti pembayaran pengukuran kepada BPN pada 2006 sekitar Rp9,49 juta, dokumen peta bidang yang mencantumkan sejumlah nama anggota koperasi, serta peta kavling yang membagi lahan menjadi sekitar 91 bidang.

Persoalan muncul karena kondisi di lapangan kini berbeda. Lahan yang disebut dalam dokumen tersebut sebagai bagian dari pengurusan KPN Kejari Cibinong telah berdiri bangunan perumahan Graha Pena.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, plang nama perumahan yang sebelumnya berada di lokasi kini telah hilang atau dicabut. Sementara itu, sejumlah bangunan rumah masih berdiri dan sebagian warga disebut telah membeli maupun menempati rumah di kawasan tersebut.

Di sisi lain, lokasi masih disebut mendapat pengawasan dari Sahrial, petugas yang ditunjuk KPN Kejari Cibinong, dengan adanya spanduk yang menyatakan kepemilikan atau penguasaan aset.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik : bagaimana status hukum dan riwayat penguasaan lahan tersebut hingga akhirnya dapat berdiri kawasan perumahan?

Redaksi mendorong agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk KPN Kejari Cibinong, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta pihak pengembang, sehingga status dan dasar hukum penguasaan tanah tersebut menjadi terang.

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen lama dengan kondisi dan legalitas perumahan saat ini, publik tentu berhak mengetahui proses serta dasar penerbitan dokumen pertanahan maupun perizinannya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Tim/Red)