• Rab. Sep 23rd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Proses seleksi calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi sorotan. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI Cirebon) mempertanyakan transparansi serta objektivitas Panitia Seleksi (Pansel) dalam menentukan calon pimpinan perusahaan daerah tersebut.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., meminta seluruh tahapan seleksi dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu.
Qorib bahkan menyebut pihaknya mencium adanya “aroma transaksional” dalam proses seleksi. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan yang harus diuji berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan.

“Kami mencium aroma transaksional dalam proses seleksi ini. Tetapi kami tidak ingin berhenti pada dugaan. Kami meminta seluruh tahapan seleksi dibuka dan dapat diuji secara objektif. Kalau memang tidak ada transaksi ataupun intervensi, buktikan kepada publik bahwa proses ini benar-benar bersih,” tegas Qorib.

Menurutnya, seleksi Direksi BUMD bukan sekadar proses administratif. Direktur Utama yang terpilih nantinya memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik, pengelolaan keuangan, aset, serta keberlangsungan perusahaan daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian FORMASI adalah keberadaan calon berinisial HCS, yang sebelumnya disebut pernah menduduki posisi Plt. Direktur Utama Tirta Jati dan kini masih berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
FORMASI meminta Pansel melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status dan proses hukum tersebut serta mempertimbangkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagaimana kita berbicara tentang pembenahan Tirta Jati, tetapi di sisi lain ada calon yang persoalan hukumnya masih berproses tetap berada dalam kontestasi seleksi? Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh Pansel,” ujar Qorib.

Qorib menegaskan, FORMASI tidak menyatakan HCS telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, proses hukum yang masih berjalan harus ditempatkan sebagai fakta yang perlu diverifikasi, bukan sebagai vonis terhadap seseorang.

“Kami tidak sedang memvonis HCS. Kami meminta Pansel menggunakan prinsip kehati-hatian. Status dan proses hukum seorang calon harus dilihat secara objektif dalam konteks integritas dan kelayakan untuk memimpin perusahaan daerah,” katanya, Rabu ( 23/9/26 ).

FORMASI meminta Pansel tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi calon.
Menurut Qorib, penilaian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, integritas, rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta persoalan hukum yang relevan sesuai aturan.

“Pansel jangan hanya bekerja untuk menghasilkan nama. Pansel harus menghasilkan calon yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

FORMASI juga meminta seluruh calon, termasuk HCS, dievaluasi berdasarkan dokumen dan informasi resmi yang dapat diverifikasi.
“Kalau berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi ternyata ada calon yang tidak memenuhi standar atau persyaratan, jangan dipaksakan. Eliminasi berdasarkan aturan. Jangan karena kepentingan tertentu kemudian seseorang dipaksakan tetap lolos,” ujar Qorib.

Sorotan FORMASI juga diarahkan kepada Bupati Cirebon. Qorib meminta kepala daerah menjaga independensi Pansel dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan, intervensi terhadap proses seleksi dapat menimbulkan pertanyaan publik terhadap kredibilitas hasil akhir.

“Bupati harus menjaga netralitas. Jangan sampai kerja keras Pansel selama proses seleksi justru menjadi cacat karena adanya intervensi pada tahap akhir,” kata Qorib.
Ia menambahkan, keputusan akhir semestinya didasarkan pada hasil penilaian dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau Pansel sudah bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, jangan kemudian keputusan akhirnya dipengaruhi oleh kepentingan lain. Ini yang kami khawatirkan akan mencederai kualitas Direktur Utama yang nantinya terpilih.”

FORMASI menegaskan, dugaan praktik transaksional bukanlah kesimpulan akhir. Dugaan tersebut, kata Qorib, harus dibuktikan atau dibantah melalui proses yang transparan dan dapat diuji.
FORMASI meminta Pansel menjelaskan sejumlah hal kepada publik, di antaranya:
• Apakah seluruh calon telah menjalani pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh?
• Apakah persoalan hukum yang berkaitan dengan calon tertentu telah diverifikasi?
• Apakah seluruh calon mendapatkan standar penilaian yang sama?
• Apakah seluruh tahapan seleksi bebas dari intervensi?
• Apakah terdapat komunikasi atau pertemuan di luar mekanisme resmi yang berkaitan dengan kandidat tertentu?
Qorib menyebut pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami justru ingin Pansel menjawab semuanya secara terbuka. Kalau prosesnya bersih, transparan dan profesional, FORMASI akan menghormatinya. Tetapi kalau ditemukan indikasi permainan, tentu kami akan meminta agar diperiksa sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

FORMASI menilai seleksi Direktur Utama harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Perumda Air Minum Tirta Jati secara menyeluruh.
Menurut Qorib, pergantian direksi tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan internal, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Tirta Jati membutuhkan pembenahan. Karena itu, yang dicari bukan sekadar orang yang mengisi jabatan Direktur Utama, tetapi sosok yang memiliki kompetensi, integritas dan keberanian melakukan pembenahan,” ujarnya.

Qorib menegaskan FORMASI tidak meminta Pansel memilih atau memenangkan calon tertentu.
FORMASI, kata dia, hanya mendorong agar seluruh proses seleksi berjalan berdasarkan aturan, kompetensi, integritas, serta hasil penilaian yang objektif.

“FORMASI tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami hanya meminta prosesnya bersih. Jangan ada transaksi. Jangan ada intervensi. Jangan ada calon titipan,” tegas Qorib.

Ia kembali meminta Pansel memberikan perhatian terhadap status calon HCS dan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen maupun informasi resmi yang tersedia.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata ada persoalan yang secara hukum maupun persyaratan membuat seorang calon tidak layak, maka Pansel harus berani mengambil keputusan sesuai aturan. Jangan sampai calon yang seharusnya dievaluasi justru dipaksakan lolos,” ujarnya.

FORMASI menyatakan akan terus mengawal proses seleksi berdasarkan dokumen, informasi, dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Kalau prosesnya bersih, kami hormati. Kalau ada dugaan permainan, kami minta diperiksa. Karena Tirta Jati adalah perusahaan daerah dan masyarakat berhak mengetahui bahwa pemimpinnya lahir dari proses yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Qorib.

( Falah )