• Rab. Jul 2nd, 2025

Pandeglang.swaradesaku.com.
Seram, 2 unit bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten tanpa Papan Proyek, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pasalnya, pembangunan tersebut, diduga tidak menggunakan standar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Idis Warga Desa Pasirkadu selaku kepala pemborong bangunan gedung PAUD di Kampung Terepdamar, mengaku pihaknya hanya sebatas pemborong tenaga, “Saya tidak tau menau yang saya tau jika tim kerja sudah selesai mengerjakan bangunannya, kita nerima 6 juta rupiah. Hubungi pak Babai aja karena dia  TPK-nya,” ungkapnya, Minggu (26/9/2021).

Terpisah Babai mengaku tidak mengetahui papan informasi kemana dan berapa anggarannya, “Yang saya tahu sebatas ukuran panjang kali lebar 4X6, selain itu saya tidak tau, lebih jelasnya tanya langsung aja ke H Amin,” ungkap Babay.

H Amin, Mantan Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi mengatakan bahwa nama Babai bukanlah TPK, “Dia hanya sebatas suruhan, adik saya dan serta sayapun sebatas mengetahui pembangunan PAUD dari dana desa (DD) tahun anggaran 2021 dengan ukuran  4×6 meter. Kalau masalah Papan Informasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), saya hanya sedikit mengetahui, namun gak apal,” ucapnya

Armin dari Lembaga Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 Zona 5, mengaku geram melihat jalannya proses pembangunan Gedung PAUD yang tidak memasang papan informasi, “Sepertinya aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak berlaku bagi oknum pemborong /pelaksana pembangunan PAUD ini,” tukasnya.

“Setiap pembangunan yang memakai uang rakyat harus memasang papan informaai, agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan atau tranfaransi, tanpa ada yang harus dirahasiakan,” imbuhnya.

Masih menurut Armin, peraturan yang dibuat oleh pemerintah, sepertinya tidak membuat gentar sedikitpun oknum pelaksana / pemborong, “Pembangunan 2 PAUD di Desa Pasirkadu tersebut jelas dapat dikatakan sebagai proyek siluman dan diperkirakan tidak akan bertahan lama, dan ternyata pelaksana atau pemborong tidak gentar dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Proses pembangunan yang sudah memakan waktu 12 hari di Pasirjambu Rt 21/06, dan 5 hari di  Kampung Terepdamar Rt 26/04 tersebut dinilai berani menentang aturan, karena jalannya proses pembangunan gedung PAUD, telah menabrak UUD KIP nomor 14/2008.

(Juhadi/Titi Lestari/DidiS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *