Bogor.swaradesaku.com. Terminal Laladon menjadi ‘terminal’ atau sarang penjualan ilegal obat keras daftar G yang menimbulkan keresahan warga pedagang kios dan pengunjung serta para sopir angkot yang setiap hari berada di terminal kendaraan angkutan kota dan kabupaten tersebut.
Menurut pakar hukum pidana, hal ini menunjukkan hukum yang lemah, yang mengakibatkan kegiatan transaksi barang haram tersebut dibiarkan tertidur, seolah tidak ada keberpihakan aparat terhadap mandat undang-undang.
Dalam konteks hukum positif, peredaran obat keras seperti tramadol, excimer, dan obat daftar G lainnya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana berat yang menerobos jantung perlindungan kesehatan publik.
Pelanggaran Terang terhadap UU Kesehatan.
UU No. 36 Tahun 2009 sudah memberikan rambu yang sangat tegas.
Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 196: Menguatkan larangan tersebut untuk setiap bentuk peredaran tanpa izin.
Karena sifatnya delik formil, aparat tidak perlu menunggu ada korban yang tumbang, tidak perlu menunggu terjadinya overdosis atau kematian.
Cukup terbukti ada penjualan, itu sudah masuk ke kejahatan.
Terminal: Ruang Publik yang Wajib Dilindungi Negara. Terminal adalah fasilitas publik yang tunduk pada: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menekankan kewajiban negara menyediakan layanan yang aman dan bebas dari ancaman.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menugaskan pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ketika sebuah terminal berubah fungsi menjadi “pasar gelap obat keras”, maka itu bukan hanya kegagalan teknis, tetapi pelanggaran kewajiban konstitusional pemerintah dalam prinsip good governance.
Pembiaran yang Berpotensi Kelalaian Negara.
Jika aktivitas ilegal berlangsung lama, terbuka, dilakukan di jalur publik, dan diketahui warga, maka pertanyaannya bukan lagi: Apakah aparat tahu? Tetapi: Mengapa tidak bertindak?
Dalam hukum administrasi dan pidana, pembiaran terhadap kejahatan yang dapat segera dihentikan adalah bentuk kelalaian profesional (mal administrasi) dan dapat berdampak pada pertanggungjawaban etik serta disiplin.
Perlu Operasi Terpadu BPOM dan Polri.
UU telah membagi peran secara jelas:
-BPOM berwenang melakukan penyelidikan dan penindakan peredaran obat ilegal (Pasal 30 UU 36/2009).
-Polri melalui fungsi Reskrim dan Narkoba, bertanggung jawab terhadap penegakan hukum pidana.
Keduanya dapat melakukan operasi gabungan tanpa perlu menunggu laporan panjang warga.
Ini semua delik umum, bukan delik aduan.
Ancaman Nyata terhadap Regenerasi Bangsa.
Redaksi memandang bahwa penjualan obat keras kepada remaja atau pelajar adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa. Obat daftar G mengganggu fungsi saraf pusat, menurunkan kesadaran, dan menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Terminal Laladon bukan hanya rusak fisiknya, tetapi rusak fungsi sosialnya, dan negara tidak boleh membiarkan ruang publik menjadi tempat pembusukan nilai-nilai hukum.
Atas dasar seluruh aturan dan fakta tersebut, saya berpendapat: Polsek Ciomas dan BPOM RI harus segera melakukan razia dan penindakan.
Tidak ada alasan administrasi, waktu, maupun prosedur yang dapat membenarkan kelambanan.
Pemerintah Kecamatan Ciomas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor wajib memperbaiki fungsi pengawasan di terminal. Jika ditemukan unsur pembiaran, maka proses etik dan disiplin terhadap aparat harus dibuka.
Warga harus berani melapor melalui kanal resmi BPOM dan kepolisian, dan laporan itu wajib ditindaklanjuti.
Negara tidak boleh kalah oleh para penjual obat keras yang bekerja dengan lebih rapi daripada aparat yang dibayar untuk menjaga ketertiban.
Terminal Laladon harus kembali menjadi ruang publik yang aman, bukan zona gelap yang merusak generasi muda.
(Red)
