Jakarta.swaradesaku.com. Sedih amat nasib yang dialami seorang pemuda bernama Justin Wong (26). Gara-gara minta putus dengan pacarnya, ia tiba-tiba ditangkap polisi dan kini duduk sebagai terdakwa dengan tuduhan mencuri uang 10 ribu EURO. Tak main-main dalam kasus ini Justin dilaporkan oleh Ieda Rustifa Annisa (35) yang tak lain pacarnya sendiri.
Pelapor Ieda Rustifa Annisa dikenal sebagai sosok Advokat ternama. Sementara Justin hanyalah pekerja serabutan atau stremer.
Fakta ini terungkap dalam persidangan perkara nomor 138/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (26/2/2026). Justin Wong didakwa telah mencuri uang milik pacarnya, Ieda Rustifa Annisa.
Kuasa hukum terdakwa Justin, Dr Yuspan Zalukhu, SH MH dalam eksepsinya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim menyebut kasus yang dituduhkan kepada Justin, sesuai fakta sangat dipaksakan karena ada kausalitas atau sebab akibat antara kasus tersebut dengan hubungan khusus antara terdakwa Justin dengan pelapor.
Pasalnya sebelum kejadian penangkapan dan tuduhan mencuri, Justin sedang meminta putus hubungan dengan pelapor dengan alasan karena beda agama.
“Sebelum dilaporkan ke polisi klien kami mengaku memiliki hubungan khusus yakni hubungan asmara dengan pelapor sejak bulan September 2025. Sejak pacaran, klien sudah beberapa kali menginap dirumah pelapor dan tidur sekamar; Semua fakta yang diuraikan klien kami memiliki bukti kuat yakni percakapan di Whatsapp pribadi antara klien kami dengan pelapor,” sebut Dr Yuspan Zalukhu dalam isi eksepsinya.
Lebih lanjut Dr Yuspan menjelaskan bahwa pada tanggal 22 November 2025 Justin datang dirumah pelapor dan tidur sekamar dengan pelapor sejak tanggal 22 November 2025 sampai tanggal 28 November 2025 di Jalan KPBD No. 3A RT 09/02 Sukabumi Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat;
“Sebelum tanggal 28 November 2025 klien kami beberapa kali menyampaikan minta putus hubungan pacaran karena beda Agama namun pelapor tidak mau putus sehingga akhirnya klien kami di fitnah dan dikriminalisasi bersama beberapa orang oknum Sat Reskrim Polres Jakarta Barat,” tegas Dr Yuspan saat membaca eksepsinya.
Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB, Justin Wong yang tidak tahu menahu, tiba-tiba ditangkap dirumah pacarnya yang juga pelapor IRA dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat dengan tuduhan mencuri uang pelapor sebesar 10.000 euro padahal kejadian yang dituduhkan tersebut adalah beberapa hari sebelumnya bukan pada hari itu atau bukan tertangkap tangan, dan tidak ada saksi;
Sesampai di Polres barulah Justin dibuatkan Laporan Polisi Model B (Pertanda bukan tertangkap tangan) Nomor LP/B/1672/XI/2025/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA pada Pukul 19.20 WIB;
Penyidik Sita Barang Milik Justin Tanpa Berita Acara Penyitaan (BAP)
“Surat perintah penangkapan tertanggal 29 November 2025 padahal KLIEN ditangkap tanggal 28 November 2025 dan Surat perintah penahanan tertanggal 30 November 2025 padahal KLIEN ditahan/dirampas kebebasannya sejak tanggal 28 November 2025,” jelas Dr Yuspan.
Pada Hari Jumat tanggal 28 November 2025 Justin ditangkap dirumah pelapor, barang-barangnya diambil paksa oleh anggota Polres Jakarta Barat antara lain : 1 Hp Android, 1 Hp iPhone, 1 buah dompet, 1 pasang sepatu, 1 anting, 1 tas, 1 rokok elektrik iqos dan 1 baju.
“Semuanya ada 8 jenis tapi anehnya hanya satu jenis yang dibuatkan berita acara penyitaan yaitu satu buah dompet Sedangkan 7 jenis barang Justin lainnya tidak dibuatkan berita acara penyitaan dan tidak ada tanda terima dalam bentuk apapun dan penyidik/penyidik pembantu mengatakan bahwa 7 jenis barang milik Justin yang dirampas tersebut dikembalikan setelah Putusan Pengadilan,” katanya.
Terdakwa Tak Diberi Hak Baca BAP nya
Dr Yuspan juga menyoroti pada Waktu Justin dilakukan BAP Pertama dan Kedua, dia tidak disuruh baca BAP nya tapi langsung disuruh tanda tangan. Sehingga Justin tidak tau apa isi BAP nya. Waktu Justin di BAP tahap ketiga tetap tidak disuruh baca dulu tapi langsung disuruh tanda tangan.
Namun Justin memberanikan diri minta dibaca dulu baru disuruh baca, kemudian Justin meminta baca BAP pertama dan BAP Keduanya baru di kasih baca.
“Sangat mengagetkan klien kami karena isi BAP Pertama dan Kedua tersebut banyak tidak sesuai apa yang disampaikan klien kami dan semakin mengecewakan lagi mendengar dari penasehat hukum bahwa BAP atas nama Justin yang ada dimasukan penyidik/penyidik pembantu dalam Berkas Perkara yang dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum hanya ada 2 BAP, satu BAP lainnya entah dikemanakan.
“Sebelum klien kami di BAP Bripka Fridon Fredy, klien kami di intimidasi dulu oleh Iptu Fery Oktarizal bersama atasannya, KLIEN tidak tau namanya. Mereka mengatakan pada KLIEN: Kamu Makai… klien kami sering berhadapan dengan Iptu Fery Oktarizal, Aipda Endar Pratna, Bripka Fridon Fredy dan Briptu Alfredo Jonathan,” ungkap Yuspan.
Yuspan Soroti Penyidik yang Tak Profesional Tangani Kasus Justin
Dr Yuspan mengatakan Justin sangat menderita fisik dan psikis serta mengalami kerugian materil dan imateril. Justin sangat kecewa cara-cara proses hukum yang tidak profesional bahkan menzolimi orang tidak bersalah dengan sewenang-wenang memfitnah dan mengkriminalisasi Justin.
“Perilaku penyidik dan penyidik pembantu Polres Jakarta Barat tersebut identik preman dan debt collektor liar mengatakan pada klien kami: kamu maling kembalikan saja uang itu maka masalah selesai,” ujar Dr Yuspan dengan nada prihatin.
Padahal sudah ditegaskan pada KUHAP Nasional yang baru Pasal 142 huruf q secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagai perwujudan konkret prinsip HAM dalam hukum acara pidana. KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara aktif memberitahukan hak tersangka sebelum pemeriksaan dimulai. Namun nyatanya setelah saya mendapat Surat Kuasa sebagai Penasehat Hukum Klien sehari sebelum penyidik/penyidik pembantu melimpahkan perkara atau P.21 Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat Berkas penyidik dari JPU ternyata penyidik pernah menyuruh Klien tanda tangani surat pernyataan dan penolakan didampingi Penasehat Hukum tanpa menjelaskan isi surat tersebut, ini cara2 kriminalisasi menggunakan wewenang menjadi sewenang-wenang menginjak-injak hukum dan hak azasi manusia ujar Yuspan.
Tuduhan Tak Berdasar
Dalam eksepsinya, Dr Yuspan menyayangkan penangkapan tanpa surat perintah dan tanpa Laporan Polisi padahal yang dituduhkan bukan tertangkap tangan. Kemudian Klien ditetapkan tersangka hanya ada dua saksi yang menuding Justin mencuri yakni saksi pelapor dan satu orang saksi. Namun mereka tidak ada melihat Justin mengambil uang yang dituduhkan tersebut diatas. Bahkan pelapor mengatakan mengetahui kehilangan uang setelah membawa uang 59.500 Euro ke Bank BCA Cokroaminoto menyerahkan uang tersebut pada petugas Bang dan setelah dihitung tanpa disaksikan pelapor, petugas Bang mengatakan kurang 10.000 Euro. Padahal pelapor menuduh Klien mencuri uangnya sehari sebelumnya katanya berdasarkan rekaman cctv tapi rekaman cctv utuh tidak ada. Kalau benar ada rekaman cctv tentu saat itu juga diminta polisi nangkap klien tapi ini tidak justru pelapor sendiri mengatakan mengetahui uangnya hilang setelah besoknya amplop uang berisi 59.500 Euro tersebut dihitung petugas Bank. Anehnya dengan fakta seperti itu penyidik menyuruh klien kembalikan uang tapi karena Klien tidak mengambil ya apa yang dikembalikan ? langsung penyidik menetapkan Klien sebagai tersangka baru membuat administrasi penyidikan tanpa administrasi penyelidikan termasuk baru membuat surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan setelah merampas kebebasan Klien 2 (dua) hari sebelumnya.
Alat bukti yang dimiliki penyidik adalah Rekaman Closed-Circuit Television atau CCTV yang mengklaim Justin mencuri. Namun kejanggalan terlihat manakala ketahuan uang Euronya hilang setelah dihitung oleh orang Bank BCA Cabang Cokro Aminoto, tanpa klien kami dan pelapor melihat tapi hanya diberitahukan oleh orang Bank BCA, bahwa uangnya kurang 10.000 Euro. Artinya sangat diragukan benar tidaknya ada kehilangan uang yang dituduhkan dicuri Klien kami tersebut. Bisa jadi yang diserahkan pelapor pada orang Bank memang hanya 49.500 Euro ucap Yuspan.
“Jika memang terbukti klien kami mengambil uang 10.000 Euro tersebut dari rekaman CCTV harus ada visual memperlihatkan gambar klien kami mengambil uang tersebut bukan fitnah,” ujar Dr Yuspan.
“Klien kami juga dituduh menggunakan Kartu Kredit pelapor dari mulai bulan September 2025, padahal faktanya klien kami mendapat ijin pelapor menggunakan kartu kredit pelapor yang saat itu masih menjalin hubungan asmara dengan pelapor; Faktanya pelapor memberikan Klien memegang dan menggunakan kartu kredit tersebut berhari-hari dan PIN diberitahu Klien oleh pelapor untuk digunakan keperluan Klien,” namun dipenyidik dalam BAP pelapor tidak memberi ijin pada Klien dan dijadikan dasar tuduhan pencurian yang dijabarkan penyidik tanpa fakta hukum yang cukup sebagai penggelapan bahkan sebagai perbuatan berkelanjutan sehingga penyidik dalam berkasnya mentersangkakan Klien melanggar 4 (empat) pasal pidana. tambahnya.
Kemudian beberapa kali pelapor menawarkan akan membuatkan kartu kredit yang baru atas nama Justin, namun selalu ditolak yang bersangkutan. “Dari fakta-fakta tersebut bagaimana Justin sebagai orang lemah dan tak berdaya, bisa dituduh mencuri kartu kredit dan mencuri uang 10 ribu Euro,” ujar Dr Yuspan.
Dr Yuspan mengungkapkan Justin kliennya dituduh mencuri uang padahal saksi korban atau pelapor beberapa kali menawarkan untuk memberikan PIN brankas namun selalu ditolak Justin.
Justin Hanyalah Orang Kecil
Sebagai orang kecil dan tak berdaya, Justin yang berprofesi sebagai stremer memohon kepada Jaksa Penuntut Umum mendalami kembali Dakwaannya menggunakan kebenaran hukum dan hati nurani dan secara khusus memohon pada Yang Mulia Majelis hakim yang mengadilinya untuk menggunakan hati nurani dan fakta persidangan yang sebenar-benarnya serta memberikan rasa keadilan bagi dirinya yang tidak berbuat sebagaimana dituduhkan itu tutup Yuspan.
(Har)
