• Kam. Feb 26th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Kondisi ruas Jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Bogor tepat nya di Jalan Menteng Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol yang rusak parah, berlubang, dan tanpa rambu peringatan serta lampu penerangan kembali menuai sorotan publik. Jalan-jalan tersebut diduga telah dibiarkan dalam waktu lama tanpa penanganan serius, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.(25/2/26).

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media, kerusakan jalan ditemukan di beberapa titik dengan kondisi aspal mengelupas, lubang menganga, genangan air, serta minim penerangan. Ironisnya, meski berada di jalur aktif lalu lintas masyarakat, tidak ditemukan rambu peringatan atau pengamanan sementara di tambah lagi tidak adanya lampu penerangan.

Sejumlah warga mengaku telah berulang kali mengeluhkan kondisi tersebut kepada aparat Desa hingga Kecamatan, namun tidak pernah melihat perbaikan signifikan dari instansi terkait.

“Sudah sering ada motor jatuh, mobil rusak, bahkan belum lama ada truk terguling karena kalau hujan lubangnya tidak kelihatan. Tapi sampai sekarang dibiarkan saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jalan Kewenangan Pemkab, Tanggung Jawab Ada pada Bupati dan Dinas PU
Hasil penelusuran dokumen tata kelola jalan menunjukkan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten, sehingga secara hukum menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Bogor, di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, Bupati Bogor sebagai penanggung jawab kebijakan dan Kepala Dinas PU sebagai pelaksana teknis memiliki kewajiban hukum untuk:

Melakukan pemeliharaan jalan

Menjamin keselamatan pengguna

Memberikan rambu peringatan apabila terjadi kerusakan

Memberikan Lampu Penerangan jalan

Kewajiban tersebut diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ahli Hukum: Pembiaran Jalan Rusak Bisa Masuk Unsur Pidana
Seorang praktisi hukum pidana yang dimintai pendapat menyebutkan bahwa pembiaran jalan rusak oleh penyelenggara jalan dapat berujung pidana, apabila memenuhi unsur kelalaian dan menimbulkan korban.

> “Jika jalan rusak diketahui, dilaporkan, namun tidak ditangani atau setidaknya diberi rambu peringatan, maka itu bisa dikenakan Pasal 359 atau 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban,” jelasnya.

Selain itu, apabila ditemukan fakta adanya anggaran pemeliharaan jalan yang tersedia namun tidak direalisasikan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar:

Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit menyeluruh

Aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran

Kepala daerah dan pejabat teknis dimintai pertanggungjawaban hukum

Mereka menilai keselamatan publik tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian atau pembiaran oleh pejabat negara.

Media Akan Terus Mengawal
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Bogor maupun Kepala Dinas PU Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan terkait:

Status anggaran pemeliharaan jalan

Dokumen perencanaan dan realisasi proyek

Data kecelakaan akibat jalan rusak

Demi memastikan hak masyarakat atas jalan yang aman dan layak serta penegakan hukum tanpa pandang jabatan.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, dan seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

(Red)