Bogor.swaradesaku.com. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, diwajibkan untuk mengelola, membina, mengawasi, serta memproses penyerahan aset PSU di Kawasan Perumahan Sentul City (salah satunya pada site plan Taman Victoria). Hal itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 10 Juli 2026.
Putusan tersebut didasarkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui Surat Nomor : 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/202, memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera dalam waktu 21 hari kerja untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor, berupa Pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Penjatuhan sanksi administratif tertanggal 10 Juli 2026 itu, pasca pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Perkara Nomor : 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg Putusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada 9 Juli 2026.
“Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 (empat) tahun,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office Imanuel Gulo kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.
Imanuel Gulo menuturkan keputusan tegas Ketua PTUN Bandung, karena berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PSU. Sementara itu, Ketua PTUN Bandung menilai bahwa Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta penyerahan PSU di Kawasan Sentul City.
Bahwa sebelumnya, Bupati Bogor telah dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) dan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait pembangkangan Putusan PSU.
“Alih-alih menjalankan isi Putusan PSU, Bupati Bogor bahkan dalam laporan pelaksanaan Putusan dilakukan secara manipulatif dan terkesan ‘kejar tayang’ untuk menghindari sanksi administratif dan jjustru melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tutur Imanuel Gulo.
Adapun Tindakan tersebut, jelasnya berupa pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City Tbk, seperti pemasangan plang yang tidak sesuai standar yang notabene tidak sesuai dengan amar Putusan PSU dan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait serah terima PSU.
“Di sisi lain, para warga masih dirugikan karena terbukti masih terjadi penebangan pohon dan pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View oleh PT Sentul City, Tbk, Pengembang masih secara aktif melakukan penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) kepada warga meskipun telah dilarang oleh Putusan Mahkamah Agung; Praktik intimidasi melalui “sistem stiker” sampah bagi warga yang taat hukum masih terjadi, serta fungsi RT/RW dalam mengelola Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan (K3) termasuk pengelolaan sampah terus dihalangi oleh pihak pengembang,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa sikap tegas Ketua PTUN Bandung patut diapresiasi dan menjadi preseden penting sekaligus angin segar bagi penegakan hukum khususnya kepastian hukum pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon Eksekusi dan warga Sentul City yang diwakili oleh AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menuntut dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat bersikap tegas dan menjalankan perintah PTUN Bandung dengan memberhentikan Bupati Bogor dari jabatannya serta menjatuhkan sanksi uang paksa/ganti rugi kepada warga
Warga juga meminta Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU diatas, lalu DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU, meminta Ombudsman Jakarta Raya mendesak Bupati Bogor untuk menjalankan isi Putusan PSU.
“Terakhir, kami meminta KPK segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena diduga telah menimbulkan kerugian negara, dalam hak ini minimnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” tambah Imanuel
Dari pemeriksaan lapangan ditemukan adalnya tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, turut buka suara menanggapi putusan tersebut. Pemkab Bogor akan menghormati putusan pengadilan dan tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang ada.
“Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum, Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026.
Dikutip dari : RRI.CO.ID
Redaksi
