Bogor.swaradesaku.com. Dugaan pelanggaran berat tata ruang dan sumber daya air terjadi di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Gedung SD, SMP, dan SMK Putra Pakuan yang dikelola Yayasan Pendidikan Putra Pakuan diduga kuat berdiri di atas badan saluran air/drainase utama Jalan Raya Bogor.
Temuan ini telah dilaporkan secara resmi oleh Eljon Manik, Kepala Biro Bogor Raya http://Interaksi-news.com, melalui Surat Pengaduan Masyarakat No. 02/SPM/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Bogor dengan tembusan ke Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
*Bukti Foto & Geotag*
Berdasarkan investigasi tim, ditemukan bukti fotografis dengan timestamp dan geotag yang menunjukkan saluran air aktif diapit tembok fondasi tinggi yang merupakan bagian dari bangunan sekolah. Foto bertanggal 19 Januari 2026 pukul 12.12 WIB di koordinat No. 5 Desa Cimandala menjadi bukti kunci.
“Ini jelas melanggar Pasal 36 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang mendirikan bangunan di atas sumber air. Ancamannya pidana 3 tahun penjara,” tegas Eljon Manik Rabu (16/7/2026).
Konflik Kepentingan Kades Cimandala
Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Pimpinan Yayasan Pendidikan Putra Pakuan, Dra. Hj. Surtiningsih, MM, diduga merupakan ibu kandung dari Kepala Desa Cimandala aktif, Aditiya Agung Diningrat, http://S.Kom., Gr., http://M.Si.
Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran Pasal 76 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan keluarga. “Ada konflik kepentingan yang sangat telanjang. Kades seharusnya menertibkan, bukan malah diduga melindungi,” tambah Eljon.
Pembiaran Sejak 2025
Kasus ini sejatinya bukan temuan baru. http://Interaksi-news.com telah memberitakannya pada Juni 2025. Namun hingga Juli 2026, tidak ada tindakan perbaikan atau penertiban dari Pemerintah Desa Cimandala maupun Pemkab Bogor.
Pembiaran selama lebih dari satu tahun ini menjadi dasar laporan ke KPK dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Tuntutan
Dalam surat Dumas setebal 3 halaman dengan 7 lampiran bukti, Eljon Manik mendesak:
1. Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera menerbitkan SP3 Pembongkaran sesuai Perda No. 2 Tahun 2019 dalam 7 hari kerja.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diminta mengaudit ulang seluruh izin operasional SD, SMP, SMK Putra Pakuan.
3. Inspektorat dan KPK memeriksa Kades Cimandala Aditiya Agung Diningrat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Putra Pakuan dan Kades Cimandala belum memberikan tanggapan. Swaradesaku.com. masih berupaya melakukan konfirmasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
