• Sab. Jul 18th, 2026

Bogor.swaradesaku.com.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026 di SMPN 2 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga tidak sesuai aturan. Kejanggalan ditemukan pada Jalur Mutasi Orang Tua.

Berdasarkan data kelulusan, 4 orang calon siswa lulusan SDN Pajeleran 01 dan 2 orang SDN Muaraberes tercatat diterima di SMPN 2 Cibinong melalui jalur tersebut. Padahal SDN Pajeleran 01 dan SDN muaraberes dan SMPN 2 Cibinong berada dalam satu Kelurahan Sukahati.

Secara zonasi, siswa tersebut seharusnya masuk SMPN 2 Cibinong, bukan mendaftar ke SMPN 2 Cibinong melalui Jalur Mutasi.

Dalam Juknis SPMB 2026 Provinsi Jawa Barat disebutkan, Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak PNS/TNI/Polri/BUMN yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas ke wilayah lain. Jalur ini dibuktikan dengan Surat Keputusan mutasi kerja dari instansi.

Jika tidak memenuhi syarat, penerimaan tersebut mencederai 3 prinsip dasar SPMB: objektif, transparan, dan berkeadilan. Calon siswa dari Jalur Domisili di sekitar SMPN 2 Cibinong juga berpotensi dirugikan karena kuota tergerus.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 2 Cibinong belum memberikan tanggapan terkait verifikasi berkas mutasi 4 siswa tersebut.

Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat segera turun tangan. Verifikasi dokumen mutasi, cek keabsahan SK pindah tugas orang tua, dan audit menyeluruh terhadap sistem penerimaan perlu dilakukan.

SPMB bukan sekadar penerimaan siswa. Ini ujian integritas sekolah dan Pemerintah Daerah dalam mengelola hak dasar pendidikan. Jangan sampai kursi Sekolah Negeri “bisa diatur” karena ada celah di Jalur Mutasi atau lainnya.

(Tim/Red)