• Sen. Jul 21st, 2025

Kalteng, Kobar.swaradesaku.com.
Proyek Pembangunan pagar di salah satu taman kanak kanak (TK) Melati yang berada di Desa Amin Jaya Desa Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menimbulkan tanda tanya besar bagi warga setempat, serta tokoh masyarakat, pasalnya pembangunan proyek pagar tersebut diduga tidak transparan.(14/5/25).

Pantauan awak media di lokasi proyek selama kurang lebih dua Minggu kegiatan proyek tersebut sama sekali tidak ada papan kegiatan proyek, kemudian awak media konfirmasi kepada Plt Kades Amin Jaya via WhatsApp namun belum juga mendapatkan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Salah seorang tokoh pemuda di Desa setempat Eko Bambang yang kami temui di kediamannya mengatakan, mengenai proyek pembangunan pagar yang di TK Melati, sulit untuk pengawasan tanpa adanya papan proyek, dan apakah proyek tersebut berjalan sesuai rencana serta standar yang ditetapkan, ucapnya.

Dalam hal ini pentingnya transparansi pihak Pemerintahan Desa agar mempermudah pemantauan serta pengawasan sumber dana bagi masyarakat dan pihak terkait, dengan begitu kami (awak media ) menganggap proyek tersebut Siluman, karena diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjadi dasar hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan menjamin transparansi dalam penyelenggaraan negara

Kemudian kami juga melansir dari salah satu media nasional, bahwa Desa Amin Jaya rawan konflik pertanahan , salah satunya sengketa hak milik tanah atas lahan kepunyaan warga transmigrasi yang didapat melalui program transmigrasi dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wana Sawit Subur Lestari yang notabene berusaha berdampingan dengan lahan usaha milik warga eks UPT, Desa Amin Jaya.

Dari informasi yang di himpun awak media selain warga mendapatkan lahan pekarangan untuk perumahan serta lahan I dan II, Pemdes Amin Jaya melalui program transmigrasi ini juga mendapatkan aset Tanah Kas Desa (TKD) untuk di kelola pengunaan atau pemanfaatannya yang hasilnya untuk Desa sebagai salah satu pendapatan asli Desa.

(Supianur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *