Cirebon.swaradesaku.com. Kunjungan terpadu Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ke Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas polemik Pemerintahan Desa, khususnya terkait absennya Kuwu Ciledug Tengah yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kehadiran unsur legislatif serta perangkat pengawasan internal pemerintah daerah dinilai menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung kondisi penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Dalam sesi dialog, berbagai masukan disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pandangan dari Inspektorat, DPMD, dan Camat Ciledug.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Nana Kencanawati, S.Pd, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan temuan yang dihimpun dalam kunjungan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah menampung aspirasi dalam sesi dialog bersama unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta mendengarkan pandangan dari Inspektorat, DPMD, dan Camat Ciledug, semuanya akan segera ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hj. Nana Kencanawati, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pemberhentian Kuwu yang bermasalah telah diatur secara jelas dalam regulasi. Apabila seorang Kuwu tidak masuk kerja selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah, ditambah adanya dugaan penyimpangan anggaran, maka BPD berwenang mengajukan laporan secara resmi kepada Bupati melalui Camat.
Lebih lanjut dijelaskan, Camat akan memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3, kepada Kuwu yang bersangkutan. Apabila seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, maka persoalan akan ditarik ke Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk disampaikan kepada Bupati.
“Kewenangan untuk memberhentikan sementara maupun permanen berada di tangan Bupati. Jika seluruh tahapan administratif telah ditempuh dan Kuwu tetap tidak kooperatif, maka Bupati dapat mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hj. Nana juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang terjadi di Desa Ciledug Tengah. Ia menilai, sebagai seorang kepala desa, Kuwu seharusnya hadir dan bertanggung jawab dalam menghadapi permasalahan yang ada, bukan justru menghilang tanpa kejelasan.
“Ini sungguh memprihatinkan. Seharusnya persoalan dihadapi bersama untuk mencari solusi terbaik, bukan malah menghindar. Kepemimpinan desa menuntut tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kondisi yang terjadi di Desa Ciledug Tengah mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan komitmen kepemimpinan yang bertanggung jawab. Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik semestinya menjadi ruang yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Absennya seorang Kuwu tanpa kejelasan tidak hanya berdampak pada terhambatnya roda pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial, menurunnya kepercayaan publik, serta terganggunya program pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat. Dalam konteks ini, langkah DPRD, Inspektorat, dan DPMD melakukan kunjungan terpadu patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa.
Masyarakat berharap proses hukum dan administratif dapat berjalan secara tegas, adil, dan transparan tanpa intervensi kepentingan apa pun. Penegakan aturan terhadap kepala desa yang diduga bermasalah diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar senantiasa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Ke depan, penguatan sistem pengawasan desa, optimalisasi peran BPD, serta keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Desa bukan sekadar unit Pemerintahan paling bawah, melainkan fondasi utama pembangunan daerah yang harus dijaga integritas dan marwahnya.
( Ade Falah )
