Cirebon.swaradesaku.com. PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28, yang berlokasi di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu karyawannya bernama Yulia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHK tersebut dilakukan tanpa disertai pemberian hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini memicu respons dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Jawa Barat, yang kemudian membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon untuk mencari penyelesaian secara adil.
Dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, perwakilan LSM KCBI bertemu langsung dengan pihak manajemen PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28 serta pejabat dari Disnakertrans. Ketua LSM KCBI, Doni Suroto Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya mendesak klarifikasi atas dasar pemecatan serta pertanggungjawaban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak karyawan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum PHK terhadap Saudari Yulia dan mengapa hak-hak normatifnya tidak dipenuhi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi pekerja,” tegas Doni.
Doni juga menambahkan bahwa praktik PHK sepihak merupakan isu serius yang mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja, serta berpotensi menjadi preseden buruk apabila dibiarkan tanpa penanganan tegas.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial dari Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Harris Hartoyo Edyanto, SH, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara adil dan sesuai mekanisme hukum.
“Kami mencoba memediasi persoalan ini antara pihak perusahaan dan tenaga kerja yang didampingi oleh LSM KCBI. Penyelesaian secara bipartit—yaitu musyawarah antara kedua belah pihak—kami nilai sebagai langkah awal terbaik. Jika tidak tercapai kesepakatan, dinas akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut, meskipun sudah diminta tanggapannya.

Kasus ini menjadi cermin dari pentingnya kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. PHK bukan sekadar pemutusan hubungan kerja, tetapi berkaitan erat dengan kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga pengawal tegaknya keadilan. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas bersama demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.
( Ade Falah )