Bogor.swaradesaku.com. Dugaan pemotongan dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH ) yang di lakukan oleh oknum Ketua kelompok dan kartu ATM PKH di tahan, di keluhkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pada Selasa 13 Januari 2026.pukul 14.15 WIB.
Pemotongan dana PKH ini mencuat setelah adanya laporan warga bahwa sebagian bantuan sosial dalam bentuk uang yang seharusnya di terima secara utuh tetapi di potong.
Kasus bantuan sosial ini menjadi sorotan Ketua LSM KALIBER ranting Sukaharja,” Aju mengungkapkan, saya merasa kecewa dan sangat prihatin adanya pemotongan dana PKH dan penahanan kartu ATM PKH oleh oknum Ketua Kelompok hal ini sangat jelas merugikan masyarakat yang menerima bantuan manfaat, tuturnya kepada awak media.
Aju meminta aparat penegak hukum ( APH ) Kabupaten Bogor segera memanggil Kepala Desa Sukaharja untuk di minta keterangan atas kegaduhan tersebut.
Disisi lain salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, penyaluran dana bansos telah dipotong dengan jumlah bervariasi yaitu sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 ( limapuluh ribu sampai seratus ribu rupiah ) bahkan kartu ATM PKH tidak di berikan kepada penerima manfaat ( KPM ).
Warga berharap kepada APH ( aparatur penegak hukum ) untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, Jika terbukti maka hukum harus ditegakkan sebagai mana mestinya, tuturnya.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukaharja , namun masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dapat mengambil langkah untuk melakukan investigasi dan transparan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Dasar Hukum Dugaan Pengelapan Dana Bantuan sosial
Dugaan pengelapan dana bantuan negara dapat di kategorikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi dengan merujuk pada pasal 2 ayat ( 1 ) UU Tipikor ( UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 ).
Siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat di pidana
Ancaman sanksi penjara maksimum 20 tahun denda Rp 200.juta hingga 1 milyar.
Pasal 3 UU Tipikor , setiap orang yang menyalah gunakan kewenangan jabatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara
Ancaman sanksi penjara hingga 20 tahun,denda maksimal 1 milyar
Jika ada tindakan pemotongan tanpa dasar hukum termasuk kategori pungutan liar ( pungli ) berdasarkan pasal 12 e UU Tipikor ,pasl 368 KUHP ( pemerasan ) , ancaman sanksi penjara maksimal 9 tahun
Harapan warga dan Tuntutan transparansi
Warga Desa Sukaharja berharap agar Pemerintah Daerah melakukan Audit terhadap penyaluran dana bansos memeriksa alur angaran dari pusat hingga ke penerima . melindungi pelapor dari intimidasi atau tekanan
Masyarakat berharap program bantuan sosial yang di peruntukan kepada warga yang berhak tidak di cederai oleh praktik penyelewengan terlebih karena bersumber dari angaran negara yang bertujuan untuk meringankan beban hidup rakyat.
(Tim/Red)
