Pandeglang.swaradesaku.com.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten tahap I dan II yang seharusnya diterima keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tercantum di daftar KPM, tak kunjung tiba hingga ahirnya seorang KPM mengadukan nasibnya ke Ormas Gaib 212.
Dadang selaku Wakil Ketua PAC Gaib 212 Jona 5 yang membawahi 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cerita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi dan Patia, angkat bicara : “Kami mendapat pengaduan dari anggota, terkait pencairan BLT DD Desa Pasirkadu yang dioper alihkan ke KPM lain yang sebelumnya tidak tercantum dalam Daftar KPM. Ini melanggar Perbup dan pasal menggelapan uang yang seharusnya diterima KPM yang pertama terdaptar,” ungkapnya.

“Diantara KPM yang mengadu tersebut atas nama Sarkadi dan Kamrawi yang belum pernah mendapat kan BLT DD tahap I dan tahap II. Hal ini akan kami Lapdukan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) agar ditindaklanjuti terkait penyalahgunaan angaran dengan adanya pengalihan KPM tanpa disetujui oleh KPM asal sebagai orang yang berhak,” ucap Dadang, Minggu (5/9/21).
Masih menurut Dadang, proses peralihan nama KPM dilakukan oleh aparatur pemerintah Desa Pasirkadu ke lain orang yang tidak berhak, dan pembagian uang BLT tersebut tidak dilakukan di kantor Desa, melainkan sebagian dibagikan di rumah Kepala Desa, sebagian lainnya dilakukan oleh Ketua RT ke rumah KPM masing-masing.
Mantan Kades Pasirkadu, H Amin membenarkan BLT DD dibagikan di kediamannya, “Iya saya yang membagikan di rumah, dikarenakan pada saat itu bukan pembagian BLT DD aja, namun ada juga pembagian insentif Ketua RT hingga BPD. Pada saat itu sebagian KPM datang dan sebagian lagi tidak datang, sehingga saya titipkan ke yang terdekat. Sempat ada info tidak disalurkan dan orang tersebut saya panggil dikarenakan nantinya bakalan merusak nama baik saya,” ungkap H Amin.
“Setelah itu, saya pasrahkan kepada pak Juanta, PLH Kades Pasirkadu, dan saya titipkan uang KPM tersebut dengan tambahan ucapan titip salam dari saya, dan minta dikatakan saya akan mencalonkan diri lagi sebagai Kepala Desa. Namun, tiga hari kemudian pak Juanta datang membawa uang tersebut mengatakan KPM tidak mau menerima uang bagiannya, lalu saya bilang yaudah alihkan ke orang lain, dan akhirnya BLT DD tersebut dialihkan ke KPM lain,” terang H Amin.
Sementara itu, Juanta selaku pelaksana harian (PLH) Desa Pasirkadu menerangkan : “Iya memang saya yang memberikan ke KPM atas nama Sarkadi dan Kamrawi ,namun setelah menjelaskan amanat pak lurah dia (KPM) menolaknya, lalu saya mengasih tau ke pak lurah bahwa KPM tidak mau menerima uang tersebut, lalu saya kasihkan ke orang lain, itupun atas dasar perintah pak Kades, dari BLT DD tahap I dan tahap II saya kasih ke lain orang dan itu pun atas dasar usulan ke BMPD,” pungkas nya, Kamis (5/9/21).
Juhadi/E.A.Hambali /DidiS