Bogor.swaradesaku.com. Nesap salah seorang tokoh masyarakat dan juga Anggota Ormas Garda Prabowo ( GP ) menyikapi banyak nya mafia tanah di Kabupaten Bogor menyampaikan kepada tim awak media, pada umumnya adanya terjadi mafia tanah berasal dari kerja oknum Kepala Desa dan oknum BPN yang mengeluarkan alas hak berupa SKT atau SPT sebagai dasar untuk mendaftar kan tanah pada ATR/BPN, ucap Nesap kepada awak media 10 Januari 2026.pukul 17.14 WIB.
Nesap menambahkan, Kejadian ini hendaknya sebagai bahan evaluasi dan sekaligus melakukan formulasi kebijakan atas kinerja Kepala Desa dan BPN untuk segera menyusun program sebagai gerakan untuk memberantas mafia tanah.
Upaya untuk memberantas mafia tanah tidak hanya tugas kepolisian dan kejaksaan semata tapi Pemda mesti proaktif untuk menertibkan penertiban SKT dan SPT sebagai salah satu dokumen pendukung untuk melakukan pendaftaran tanah ke BPN.
Mafia Tanah pada umumnya menggunakan tangan-tangan oknum Kepala Desa dan jajaran Pemdes sekaligus oknum BPN.
Hal ini terjadi kepada warga Desa Suka harja kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor Jawa Barat.
Rudiansyah ahli waris dari almarhum bapak Idih menceritakan kepada awak media, saya merasa kaget bahwa tanah pemberian dari orang tua saya sudah berpindah tangan dan sudah bersertifikat atas nama, Sujai bin Ahmad terbit tahun 2025, dan kami merasa tidak pernah menjual tanah tersebut yang berlokasi di Blok IV Dusun Gunung Batu 2 RT 04 Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kami masyarakat kecil yang tertindas dan terzolimi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor Khususnya Aparat Penegak Hukum agar menindak para mafia tanah yang merampas tanah kami, demikian pungkasnya.
(Tim/Red)
