
Sukabumi. Swaradesaku.com
Pemilik akun facebook Imam Mahdi saat ini ditahan Polresta Sukabumi atas dugaan penghinaan dan ujaran kebenciannya terhadap profesi wartawan di media sosial.
Status Imam Mahdi sebagai terperiksa dan telah dilakukan pemeriksaan beberapa jam yang lalu, kini orang yang diduga melanggar UU ITE tersebut sudah tidak berkutik ketika tim siber Polresta Sukabumi menjemput dari kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolresta untuk di lakukan pemeriksaan lanjutannya.
Sebagaimana keterangan Humas Polresta Sukabumi bahwa yang bersangkutan positif mengalami gangguan jiwa. “Terkait yang di laporkan Imam Mahdi, dia adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa-Red) dan sudah dikonfirmasi oleh dokter kejiwaan bahwa yang bersangkutan benar benar ODGJ dan punya riwayatnya,” ungkapnya.
Walau demikian, lanjutnya, orang yang di anggap ODGJ ini tetap dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian dan memanggil dokter spesialis jiwa, karena ada sumber menerangankan orang tersebut memiliki riwayat ODGJ.
Apresiasi dari para Jurnalis kepada aparat penegak hukum yang sigap melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, bahkan kurang dari 24 jam dan kini para rekan rekan jurnalis merasa sedikit terobati dengan telah ditangkapnya orang tersebut dan tetap akan dipantau.
Sementara Heriyadi ketua Iwo DPD kab.Sukabumi yang datang ke Polresta kab Sukabumi bersama Dewan Kode Etik Yopi .S di sertai dua rekan media menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan sudah di tangani polisi.
“Saat kami akan melakukan pelaporan ,di terang kan oleh salah satu petugas kepolisian bahwa yang di maksud sudah di tangani oleh pihak kepolisian, dan orang tersebut Positif memiliki Gangguan jiwa , sehingga kami tidak lanjut kan kembali pelaporan nya karna dengan ada nya penangkapan tersebut berarti sudah ada yang laporkan dari rekan rekan media yang ada di wilkum Polresta Sukabumi,” terang nya.
“Namun demikian kami tetap akan memantau sejauh mana tindakan para penegak hukum untuk yang bersangkutan, apakah lanjut dengan penahan Polresta atau akan di kirim ke RS jiwa, karna orang seprti itu tidak layak berkeliaran apa lagi menggunakan medsos bisa berbahaya,” paparnya.
“Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua kalangan masyrakat agar bijak dalam menggunakan medsos , jangan sampai hal tersebut ter ulang kembali,” pungkasnya.
Sementara Dewan Etik IWO DPD Kab.Sukabumi menyampaikan pada awak media ,agar terus memamantau dan tunggu hasil berikut nya. “Kita tunggu saja kelanjutan nya bersama,jangan sampai yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum biar kapok,” tegasnya.
(Rusdi/D Andreas/yati/Red)