
Bimtek Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan narasumber Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hendro S, Dadan dan Euis Ratna Komala, Camat Caringin, Pendamping Desa Kecamatan Caringin dilaksanakan hari Selasa (17/03) di Aula Desa Ciherangpondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Sosialisasi RPJMDes yang disusun 6 Tahunan sesuai dengan Periode masa Jabatan Kepala Desa Baru tersebut diikuti oleh Kepala Desa dan Kepala urusan Perencanaan Desa yang berjumlah 7 Desa yang pada bulan November 2019 lalu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
Hendro dari DPMD dalam arahan materinya menyampaikan bahwa penyusunan RPJM Desa harus melibatkan semua unsur masyarakat yang ada di desa, dengan harapan produk yang dihasilkan akan menyerap semua aspirasi semua unsur masyarakat. “Pada sekarang ini pembangunan dimulai dari desa, sedangkan RPJM Des sendiri merupakan induk dari program kerja 6 tahun Kepala Desa terpilih”.
Hedro juga memberikan semangat dan motivasi untuk belajar dari desa daerah lain yang sudah maju dan mandiri. Hemdro mengingatkan pemerintah desa dalam penyusunan rencana pembangunan tahun 2020 untuk menselaraskan dengan kebijakan Pancakarsa Kabupaten Bogor yaitu Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Maju, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban.
Ditemui di sela acara, Kepala Desa Ciherang Pondok, H Aldi Wiharsa mengapresiasi dan mendukung kegiatan Bimtek dalam rangka penyusunan RPJM Des 6 tahun ke depan untuk peningkatan SDM aparatur desa yang diselenggarakan.
Menurut H Aldi, pelatihan peningkatan SDM lembaga pemerintahan desa ini penting dilakukan karena sangat berdampak bagi kinerja pemerintahan desa dalam penyusunan RPJM Desa.
“Hasil pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan sangat terasa manfaatnya bagi lembaga pemerintahan desa dalam persiapan penyusunan RPJM Desa. Pemahaman dan pengetahuan kami semakin luas sehingga akan mempermudah kami dalam menyusun RPJMDes serta peningkatan wawasan bagi perangkat desa,” ujarnya.
Diketahui, RPJM Desa merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa Terpilih, sehingga program dan kegiatan dari Kepala Desa baru yang dituangkan dalam RPJMDesa dapat dilakukan secara berurutan dan terukur setiap tahunnya.
Penyusunan RPJMDesa harus dimulai dengan pembentukan tim penyusun RPJMDes, kemudian musyawarah dilaksanakan di tingkat Dusun bersama lembaga RW dan RT serta pemuka masyarakat lainnya di tingkat dusun, sehingga pembangunannya tepat sasaran dan aesuai dengan visi misi kepala Desa.
(Ade Arfan /Didi Sukardi)