Bogor.swaradesaku.com. Pembangunan sejatinya dimaknai pada perubahan kearah yang lebih baik. untuk itu, sebelum pembangunan dilaksanakan perlu dilakukan pengkajian dan perencanaan yang disusun dalam beberapa tahapan kegiatan.
Tahapan itu meliputi penyusunan RAB dan gambar serta kualifikasi calon pelaksana kegiatan.
Proyek pembangunan jembatan Susukan Pabuaran yang dalam perencanaannya dimaksudkan untuk meningkatkan arus aksesibilitas warga masyarakat desa berubah menjadi bencana ditangan CV. LOKATAMA DWIPA sebagai pelaksana pembangunan.
Kegiatan yang seharusnya bisa meningkatkan arus keluar masuk warga Desa Susukan dengan Kelurahan Pabuaran,pancaran kini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena jembatan yang ada dibongkar dan ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian penyelesaian dan ini menghasilkan tuaian masalah.
Dalam papan proyek, kegiatan itu seharusnya dikerjakan oleh CV Lokatama Dwipa namun dalam penelusuran, CV Lokatama Dwipa hanya membongkar jembatan saja dan tidak menyelesaikan pekerjaannya kembali.
Proyek yang bernilai Rp 679.500.000.00 dengan estimasi pekerjaan 90 hari bersumber dari dana Pemda Kabupaten Bogor.
Pada saat pewarta swaradesaku melintas di area proyek, terlihat beberapa petugas dari PUPR Kab. Bogor sedang melakukan pemasangan besi penyanggah.
Ketika dipertanyakan, petugas menyatakan bahwa kini pembangunan jembatan tersebut di ambil alih oleh pihak PUPR dengan alasan untuk sementara dibuatkan jembatan besi agar akses jalan masyarakat Susukan Pabuaran tidak lumpuh dan dapat normal kembali.
Hikayat selaku pihak Dinas PUPR bagian pemeliharaan jalan dan jembatan ketika di temui dilokasi proyek jembatan Susukan Pabuaran mengatakan,kami buat jembatan dari besi dan ini bersifat sementara.
Lebar jembatan hanya dapat dilalui satu mobil saja.
Mengenai pelaksana yang kemarin kami tidak tahu, silahkan ditanyakan ke kantor, kami hanya mengerjakan ini saja sesuai perintah atasan, demikian ucapnya.
Ditempat terpisah swaradesaku.com. menemui seorang tokoh masyarakat setempat dan juga pengamat proyek pemerintah.
Masyarakat disini sangat kecewa dengan CV Lokatama Dwipa. Mereka menduga CV Lokatama Dwipa memakai pihak ketiga untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menurut mereka dalam hal ini Dinas PUPR juga harus bertanggung jawab dalam hal pengawasan proyek.
Masyarakat setempat bisa melakukan class action mengenai proyek yang merugikan masyarakat, demikian ungkapnya.
Manakala kasus ini dipertanyakan ke PUPR Kab. Bogor, Lewat Apuy selaku UPTD menyatakan bahwa Dinas PUPR telah mengultimatum pihak CV Lokatama Dwipa agar menyelesaikan sampai dengan tanggal 22 Desember 2019.
Per 31 Des 2019 pewarta swaradesaku coba melakukan konfirmasi kembali ke Apuy selaku UPT melalui telepon dan diperoleh jawaban bahwa “CV Lokatama Dwipa sudah di black list (daptar hitam ) dari rekanan PUPR.
Tindakan selanjutnya akan dilakukan opname pekerjaan, dan membayarkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh CV Lokatama Dwipa, ungkap Apuy.
Ketika dipertanyakan terkait dengan fakta integritas dan sanksi yang terdapat didalamnya bila perusahaan tidak menyelesaikan pekerjaannya , yang di buat dan ditanda tangani oleh pihak CV Lokatama Dwipa, Apuy menjawab, “sebaiknya kita ketemuan aja biar menjelaskannya lebih enak”, ucapnya.
Setiap pemenang proyek wajib mentanda tangani fakta integritas tentang kesanggupan dalam mengerjakan proyek tersebut dan akan ada sangsi bila melanggar.
Namun sampai berita ini dibuat Apuy tidak menjelaskan bentuk sanksi lebih lanjut yang telah dibuat Dinas PUPR terhadap CV. LOKATAMA DWIPA.(Tim/Red)