• Sel. Mei 5th, 2026

Aliansi PANDAWA: Bupati Bogor Dinilai Amnesia Janji, Pembukaan Kembali Tambang Adalah Pengkhianatan Terhadap Warga Bogor Barat

Bogor.swaradesaku.com. Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mengecam keras pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang meminta agar aktivitas tambang berizin di wilayah Bogor Barat dibuka kembali.

Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk “amnesia kebijakan” dan kemunduran besar dalam komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap keselamatan rakyat.

Tanggapan kritis ini muncul merespons aksi demonstrasi besar-besaran warga Bogor Barat di depan Kantor Pemkab Bogor Pada hari Senin ,04 – Mei – 2026.

Warga menuntut Kompensasi Yang telah di janjikan Oleh Pemprov Jawa barat dan Pernah di Janjikan juga oleh Bupati kabupaten bogor di bulan januari 2026 akan di bayarkan bertahap di bulan february tanggal 21 – 2026, penghentian aktivitas tambang dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak parah akibat truk tambang, yang telah menyebabkan debu, kemacetan, hingga korban jiwa.

Kemunduran dan Ciderai Keadilan

Koordinator Aliansi PANDAWA menyatakan bahwa langkah Bupati yang cenderung mengakomodir kepentingan pengusaha tambang di tengah jeritan warga adalah langkah mundur.

“Kami menilai Bupati sedang mempertontonkan sikap amnesia atas janji-janji pemerintah sebelumnya untuk menertibkan jalur tambang. Meminta tambang dibuka kembali saat regulasi jalan khusus tambang belum selesai adalah bentuk keberpihakan pada korporasi, bukan pada nyawa warga Bogor Barat,” tegas perwakilan PANDAWA.

Tuntutan PANDAWA

Aliansi PANDAWA menyampaikan tiga poin utama kritik terhadap sikap Pemkab Bogor:

1. Amnesia Janji Politik: Pemkab Bogor seolah lupa bahwa masalah utama bukan pada izin tambang, melainkan pada ketidakmampuan pemerintah menyediakan infrastruktur yang layak dan aman bagi warga.

2. Dampak Ekologi dan Sosial: Pembukaan kembali tambang tanpa pengawasan ketat dan jam operasional yang konsisten hanya akan menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas dan kerusakan lingkungan di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan sekitarnya.

3. Transparansi Anggaran: PANDAWA mempertanyakan efektivitas pengawasan anggaran untuk perbaikan jalan yang terus rusak akibat tonase berlebih dari truk tambang yang dipaksakan beroperasi kembali.

“Jangan jadikan ‘izin resmi’ sebagai tameng untuk melegalkan penderitaan rakyat. Jika tambang dibuka tanpa solusi permanen (Jalan Tol Tambang), maka Pemkab Bogor sedang menggali lubang masalah yang lebih besar bagi generasi mendatang,” lanjutnya.

Kesimpulan.

Aliansi PANDAWA menuntut Pj. Bupati Rudy Susmanto untuk menarik pernyataannya dan lebih fokus pada percepatan pembangunan jalan khusus tambang serta pemulihan hak-hak warga Bogor Barat yang selama bertahun-tahun terabaikan.

PANDAWA akan terus mengawal isu ini dan menggalang kekuatan sipil jika pemerintah tetap bersikeras membuka keran aktivitas tambang tanpa jaminan keamanan bagi warga.

Humas Aliansi PANDAWA

(Red)