Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon melayangkan ultimatum politik dan moral kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar tidak lagi bersikap pasif dalam menyikapi polemik anggaran infrastruktur jalan senilai Rp55 miliar yang kini menjadi sorotan publik, Senin (4/5/2026).
Ultimatum tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat itu, FORMASI mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan sekadar klarifikasi normatif, melainkan penjelasan menyeluruh yang menyentuh substansi persoalan.
“Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya. DPRD harus menunjukkan keberanian politiknya. Jika benar berpihak kepada rakyat, buka RDP secara terbuka, hadirkan Dinas PUTR, dan paparkan seluruh data secara transparan,” tegas Teja.
Menurutnya, sikap diam DPRD justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Dalam polemik anggaran bernilai besar, pasifnya lembaga legislatif dapat dimaknai sebagai bentuk kelalaian fungsi pengawasan, bahkan memunculkan persepsi adanya keberpihakan tertentu.
FORMASI menilai persoalan ini tidak semata soal nilai Rp55 miliar, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan serta hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah.
“Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Rakyat berhak tahu ke mana uang daerah dialokasikan dan bagaimana proses penganggarannya,” lanjutnya.
Dalam tuntutannya, FORMASI meminta RDP terbuka digelar dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas PUTR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Inspektorat, hingga unsur lain yang berkaitan langsung dengan kebijakan tersebut.
FORMASI juga mengingatkan, jika DPRD tetap lamban atau memilih bungkam, maka publik berhak mempertanyakan komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Rakyat menunggu keberanian DPRD, bukan keheningan. Jika ruang klarifikasi tidak dibuka, maka ruang perlawanan publik yang akan terbuka,” pungkas Teja.
Sebagai bentuk keseriusan, FORMASI Cirebon menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Langkah yang disiapkan mencakup advokasi publik, pengawasan partisipatif, hingga menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.
Polemik ini menjadi ujian nyata bagi DPRD Kabupaten Cirebon dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, sikap terbuka atau sebaliknya justru akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Isu Rp55 miliar bukan sekadar angka, melainkan simbol akuntabilitas. Ketika ruang klarifikasi tidak dibuka, ruang spekulasi akan tumbuh dan di situlah krisis kepercayaan mulai menguat.
( Falah )
