• Sel. Mei 13th, 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi Menggelar Sekolah Pemuda Desa

Yogyakarta.swaradesaku.com.KPK bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melatih 60 pemuda dari 20 desa di 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam program bertajuk “Sekolah Pemuda Desa”.

Program Sekolah Pemuda Desa merupakan upaya pencegahan korupsi dengan menggunakan pendekatan seni dan budaya berbasiskan pemberdayaan masyarakat. Para peserta dibekali dengan pengetahuan tentang desa dan pengelolaan keuangan desa pada Jumat – Ahad (22 – 24/11), di Balai Besar Latihan Masyarakat (BBLM) Kemendes PDTT, Yogyakarta.

Untuk menjadi peserta, ke-60 pemuda desa tersebut disyaratkan berusia antara 17 – 30 tahun. Mereka juga harus mengirimkan proposal berbentuk tulisan atau video yang berisi tentang potensi, permasalahan, serta usulan dan gagasan untuk membangun desa khususnya terkait pemanfaatan dan pengelolaan dana desa. Proses seleksi proposal dilakukan pada 17 Oktober – 15 November 2019.

Mereka juga akan dibekali pengetahuan tentang keuangan desa, regulasi terkait pengelolaan dana desa, potensi pemuda untuk pembangunan dan kemajuan desa, modus-modus dan dampak korupsi dalam pengelolaan dana desa, serta pemanfaatan keuangan desa untuk perbaikan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Program ini bermula dari kegiatan Komunitas Ketjilbergerak yang mendorong pelibatan dan partisipasi pemuda desa dalam pembangunan desa. Dengan mendatangi satu per satu desa yang ada di Yogyakarta, komunitas ini memberi wawasan kepada para pemuda desa melalui kegiatan yang dikemas secara kreatif dan partisipatif. Sasarannya adalah pemuda desa melek informasi tentang pemanfaatan dan pengelolaan dana desa.

Kemudian pada 2017 KPK dan kemendes PDTT, difasilitasi Ketjilbergerak berkolaborasi membuat program Sekolah Pemuda Desa. Sebuah wadah yang mempertemukan kepedulian KPK untuk mendorong transparansi dan pelibatan partisipasi publik untuk mencegah potensi penyimpangan dana desa, dan kepentingan Kemendes PDTT untuk menyosialisasikan regulasi dan monitoring implementasi, serta pemberdayaan pemuda desa.(Red)

Sumber : KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *