Bogor.swaradesaku.com. Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor periode tahun 2023 hingga 2025 menuai sorotan tajam. Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, diduga kuat tidak menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan data alokasi anggaran yang diterima desa setempat, rinciannya adalah: Tahun 2023 sebesar Rp985.253.000, tahun 2024 senilai Rp1.229.134.000, dan tahun 2025 sebesar Rp1.226.893.000. Total dana yang dikelola dalam kurun tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.
Dari pantauan dan temuan di lapangan, sejumlah kegiatan pembangunan yang tercantum dalam dokumen LPJ dinilai tidak sesuai, baik dari segi volume, kualitas pekerjaan, maupun keberadaan fisik proyek. Ketidaksesuaian ini memicu dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan pembangunan warga.
“Secara administrasi dilaporkan telah terserap dan tuntas, namun faktanya di lapangan banyak hal yang berbeda. Ini menimbulkan kecurigaan adanya markup atau ketidakjujuran dalam pelaporan,” ungkap salah satu sumber yang memantau penggunaan anggaran desa setempat.
Publik dan masyarakat setempat pun mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan mendalam. Hal ini penting guna memastikan kebenaran laporan keuangan sekaligus menindak tegas jika terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan hak rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Japar Maulana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang berkembang. Warga berharap kejelasan dan transparansi atas setiap rupiah anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat ke desa tersebut.
(Tim/Red)
“Apresiasi Kecil Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami Untuk Terus Menyajikan Berita Yang Berkualitas”. Dukung Karya Kami Melalui Pemindaian Kode Berikut :

Terimakasih Atas Partisipasinya 🙏
