• Jum. Jul 24th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan Gudang pengolahan limbah kain bekas tanpa izin ditemukan beroperasi di Jl. Kp. Bojong Koneng No. 21.Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabid Bogor. Tembok gudang menempel langsung dengan Puskesmas Pembantu (Pustu) Bojong Koneng, hanya 30 meter dari gerbang SMAN 4 Cibinong dan 50 meter dari Kantor UPT DLH Cibinong. Di dalam, ditemukan gunungan limbah setinggi 4 meter dan pekerja diduga anak di bawah umur tanpa APD. Semua bukti terekam foto dengan timestamp dan geotag 24 Juli 2026.

Saat ingin dikonfirmasi, Kepala UPT DLH Cibinong tidak berada di tempat dengan alasan “WFH”. Kepala Puskesmas Pembantu juga tidak ada di lokasi. Padahal debu dari aktivitas gudang diduga setiap hari dihirup 1.200 siswa SMAN 4 dan pasien Pustu. Temuan ini melanggar 10 pasal sekaligus, termasuk UU PPLH, UU Perlindungan Anak, dan UU Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Disisi lain H.Akhmad Yusup Ketua Harian DPP AJNI (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia), menyebut lokasi gudang yang berdampingan dengan Pustu dan dekat sekolah berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. “Jika terbukti tidak memiliki UKL-UPL dan berada di zona terlarang, maka UU PPLH Psl 109 sudah dapat diterapkan untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum dapat dikonfirmasi. Tim media tetap membuka hak jawab dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

“Apresiasi Kecil Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami Untuk Terus Menyajikan Berita Yang Berkualitas”. Dukung Karya Kami Melalui Pemindaian Kode Berikut :

Terimakasih Atas Partisipasinya