• Ming. Jun 21st, 2026

Pemerintah Kabupaten Bogor Harus Segera Menyudahi Syahwat Politik Anggaran Yang Diduga Tidak Tepat Sasaran

Bogor.swaradesaku.com. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang terus menggelontorkan dana hibah bernilai fantastis kepada Polres Kabupaten Bogor dari tahun ke tahun—termasuk pada tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026—memicu kritik tajam karena dinilai menabrak himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menggugat Fantasisme Hibah Polres Bogor: Kedermawanan Pemkab yang Menabrak Aturan dan Memicu Ketimpangan
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali memicu tanda tanya besar.

Di tengah jeritan masyarakat yang membutuhkan perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, Pemkab Bogor justru secara konsisten menggelontorkan dana hibah dengan angka akumulatif yang sangat fantastis kepada institusi vertikal, khususnya Polres Kabupaten Bogor, sepanjang tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026.

Kebijakan “kedermawanan” yang repetitif ini tidak hanya melukai rasa keadilan sosial, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

1. Menabrak Imbauan KPK dan Regulasi Pusat.

Sorotan utama tertuju pada kepatuhan Pemkab Bogor terhadap rambu-rambu hukum tata kelola anggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas telah berulang kali mengimbau agar pemerintah daerah menghentikan atau membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal.

* Kemapanan Anggaran Pusat: Polres, sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah memiliki pos anggaran tersendiri yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

* Ketergantungan Anggaran: Mengguyur instansi vertikal dengan APBD daerah secara terus-menerus mengaburkan batas fungsi anggaran pusat dan daerah. Tindakan ini berpotensi memicu tumpang tindih anggaran (overlapping) yang rawan menjadi celah korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

2. Ketimpangan Sosial di Balik Kemewahan Hibah.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, secara lantang mengingatkan Pemkab Bogor bahwa kebijakan ini mencerminkan ketimpangan sosial yang nyata.

* Skala Prioritas yang Keliru: Ketika anggaran daerah dihabiskan untuk memfasilitasi instansi yang sudah mapan secara finansial, hak-hak dasar warga Kabupaten Bogor yang tergolong miskin justru terabaikan.

* Ironi Kebutuhan Dasar: Sangat tidak adil melihat sebuah institusi hukum mendapatkan suntikan dana segar bernilai fantastis setiap tahun, sementara di sudut lain Kabupaten Bogor masih banyak sekolah rusak, fasilitas puskesmas yang minim, serta jalanan rusak yang luput dari perhatian pemerintah.

3. Ancaman terhadap Independen Penegakan Hukum.

Hibah daerah yang diberikan secara rutin dan masif rentan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Hubungan “utang budi” finansial antara pemerintah daerah sebagai pemberi hibah dan aparat penegak hukum sebagai penerima hibah berpotensi melemahkan fungsi pengawasan.

Masyarakat patut mempertanyakan:

Apakah Polres Kabupaten Bogor bisa tetap objektif, kritis, dan galak dalam mengusut potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor jika dapur operasional mereka terus-menerus disokong oleh pemkab itu sendiri?

Kesimpulan.

Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera menyudahi syahwat politik anggaran yang diduga tidak tepat sasaran ini. Pemkab Bogor wajib bertindak lebih bijak, transparan, dan patuh pada asas efisiensi anggaran negara.

Dana APBD adalah uang rakyat Kabupaten Bogor, dan sudah sepatutnya uang tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan sosial masyarakat Kabupaten Bogor—bukan untuk memanjakan instansi vertikal yang sudah kenyang dengan anggaran pusat.

(Red)