Bogor.swaradesaku.com. Tindakan tidak terpuji kembali mencoreng integritas aparatur sipil negara.
Sebuah kendaraan operasional milik Dinas Sosial (Dinsos) dengan nomor polisi F 1966 F kedapatan diubah secara ilegal menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat berwarna putih. Manipulasi ini diduga kuat sengaja dilakukan agar kendaraan dinas tersebut tampak seperti mobil pribadi untuk menghindari pengawasan masyarakat.
Pelanggaran ini terungkap setelah kendaraan tersebut terlihat di jalan raya dengan kondisi kaca belakang yang masih dengan jelas menampilkan identitas bertuliskan “DINSOS”. Langkah memanipulasi identitas kendaraan ini memicu gelombang kecaman keras dari publik karena melanggar regulasi lalu lintas sekaligus etika penggunaan fasilitas negara.
Pelanggaran Regulasi dan Hukum yang Berlaku
Tindakan mengubah warna plat nomor dinas (merah) menjadi plat pribadi (putih) secara sepihak merupakan pelanggaran hukum berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Pemalsuan TNKB: Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, setiap pengendara yang menggunakan plat nomor yang tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Penyalahgunaan Aset Negara: Sesuai peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kendaraan dinas jabatan maupun operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas demi menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
Mencederai Kepercayaan Masyarakat & Kerugian Negara
Modus menyamarkan mobil dinas menjadi mobil pribadi sering kali digunakan untuk memuluskan tindakan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Lebih miris lagi, manipulasi ini kerap dimanfaatkan agar kendaraan dinas dapat leluasa mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, yang mana secara hukum kendaraan dinas plat merah dilarang keras menikmatinya.
Tindakan ini sangat mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Di saat masyarakat luas berjuang menggunakan BBM nonsubsidi, fasilitas yang dibiayai dari uang pajak rakyat justru disalahgunakan secara sembunyi-sembunyi demi keuntungan golongan tertentu.
Tuntutan Tindakan Tegas
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak agar pihak Kepolisian, khususnya Satlantas Polres Bogor, segera melakukan penilangan dan penyitaan terhadap plat nomor palsu tersebut.
Selain sanksi tilang di jalan raya, Inspektorat dan Kepala Dinas Sosial terkait dituntut untuk segera memeriksa oknum aparatur yang bertanggung jawab atas kendaraan F 1966 F tersebut, serta memberikan sanksi disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aset negara adalah amanah, bukan fasilitas rekreasi pribadi.
Pengawasan ketat dari masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar kejadian memalukan seperti ini tidak terus berulang.
(Tim/Red)
