• Sen. Jun 8th, 2026

Kuningan.swaradesaku.com. Aktivis lingkungan, sosial dan ormas, mencurigai adanya dugaan pembalakan liar yang berada di Desa Sidamulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, hasil penebangan Perhutani Margamukti.

Kemudian para Aktivis tersebut melakukan tindakan pengecekan atas adanya dugaan pembalakan liar, dan pemalsuan dokumen serta lainny, yang dianggap sudah melanggar aturan bahkan melawan hukum pidana.

Dan hal itu terbukti dengan adanya rutinitas di kegelapan malam yang ada di pinggir jalan. Ratusan gelondongan kayu jati, termuat di dalam bak truck, yang berencana mau di kirim ke Tempat Penampungan Kayu (TPK-red) milik Perhutani, yang berlokasi di Ciledug Kabupaten Cirebon.

Ironisnya semua kendaraan roda empat jenis truck diesel, kepala kendaraan tersebut terpampang atau menempel stiker bertuliskan salah satu media online, dan di duga salah satu staff pekerja mantri Perhutani dari BUMN tersebut mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA-red) pembina media online SBI yang tertera di tempelan stiker di kaca depan truck pengangkut kayu jati tersebut, Ungkap Saidi, warga Kecamatan Cimahi. Selain itu nyaris beberapa kendaraan bermotor roda dua milik para pekerja pengangkut kayu jati Perhutani semua di bandrol stiker media online.

Para aktivis sosial dan lingkungan serta Kader Ormas LMPI Kuningan, pada tengah malam dinihari, berada di TPK Cirebon, dan berkoordinasi dengan pihak Perhutani serta aparat ke Polisian dari Polsek Cirebon.

Terpisah, saat di konfirmasi, Suryadi, dan beberapa rekan – rekannya yang aktif dalam kegiatan sosial di Kuningan dan sekitarnya, dia mengatakan.

“Kami menduga adanya rutinitas ilegal, yang memanfaatkan kesempatan di penebangan pohon jati milik PT Perhutani yang ada di tempat penebangan marga mukti di Kecamatan Cimahi ini. Pasalnya, saat kami dan beberapa rekan dari aktivis lingkungan hidup dan Ormas LMPI bertanya pada para pekerja tersebut dan juga pada salah satu mantri dari Perhutani, ada beberapa kejanggalan pada surat dokumen pengiriman kayu dan data lainnnya.” Papar pria yang akrab di sapa Surya ini, pada beberapa awak media. Minggu pagi, (07/06/26.)

Selain itu, kami juga bertanya soal dokumen lainnya semua itu ada banyak kejanggalan. Untuk itu semua data fakta serta bukti rekaman video, foto serta bukti lainnya sudah kami kumpulkan dan rencana siang nanti kami dan rekan-rekan disini akan datangi Polres Kuningan, untuk melaporkan persoalan ini. Tandasnya.

“Dokumen/berkas yang dianggap sebagai bukti banyak kejanggalan serta hal lainnya”.

Kejanggalan demi kejanggalan kegiatan pengangkutan ratusan barang kayu jati, yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut bukan pada jam kerja yang sudah diatur oleh pihak Perhutani, semua kegiatan tersebut dilakukan pada tengah malam hingga sampai dinihari.

Selain itu ada banyaknya laporan dari warga dari desa setempat, membuat Suryadi dan rekan – rekan aktivis sosial, lingkungan hidup juga kader ormas LMPI Kuningan, lakukan gerakan senyap, hingga lakukan penguntitan sampai ke TPK Ciledug Cirebon hingga kembali banyak menemui kejanggalan pada dokumen – dokumen yang memang wajib di miliki sebagaimana prosedur pada umumnya.

“Kecurigaan demi kecurigaan adanya para oknum nakal yang bermain curang pada hal yang melawan hukum dan merugikan negara, ternyata ada oknum Mitra Kerja Perhutani yang di duga adalah wartawan dari media online, ber-inisial RN.” Celetuk Mantoni, Kader dari Ormas LMPI Kuningan, dengan wajah seriusnya.

Pria yang akrab di sapa Toni ini, menambahkan. Dan pihak kita juga mengetahui, bahwa RN, di duga pernah tersandung masalah hukum, terkait pencurian kayu pada beberapa waktu lalu, saat mau di kirim ke daerah Jawa.
“Isu yang mencuat oknum tersebut tidak dikenakan prosedur hukum, karena adanya permainan ada uang semua pun hilang.” Tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perhutani Margamukti maupun pihak Redaksi media online SBI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal tersebut. Toni menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar penyimpangan aset negara di tingkat Pemerintah Daerah.

Redaksi swaradesaku membuka ruang hak jawab dalam pemberitaan ini apabila ada pihak yang merasa dirugikan, dengan membawa bukti-bukti yang lengkap.

(Tim/Red)