Bogor.swaradesaku.com. Gelombang kemarahan masyarakat Kabupaten Bogor mencapai puncaknya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang oknum ASN aktif berinisial BAP atas dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.(23/7/26)
Proyek fasilitas kesehatan vital senilai Rp.93 miliar tersebut justru menjadi ladang bancakan dan menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp9,17 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Namun, penangkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanda tanya besar publik. Bagaimana mungkin seorang oknum ASN yang hanya duduk di level bawah (eks anggota Pokja Pemilihan Khusus 10) bisa menimbun harta sekaya raya itu?
Berapa sebenarnya gaji ASN golongan rendah hingga mampu memiliki aset di luar nalar?
Penyidikan kejaksaan membongkar fakta mencengangkan : serangkaian penggeledahan di tiga lokasi, termasuk di kawasan perumahan elite [Pakuan Hill Duta Kencana, dan Cisarua, berujung pada penyitaan aset mewah, dokumen krusial, hingga mobil mewah jenis (Toyota Camry) milik tersangka.
Ketimpangan ekstrem antara pendapatan resmi seorang ASN dengan gaya hidup penuh kemewahan “gila” ini memicu kecurigaan akut di tengah masyarakat.
Di Mana Aktor Intelektual dan Pejabat Tinggi?
Publik tidak boleh dikelabui dengan penangkapan satu orang “pion” atau level bawahan semata.
Logika publik dan hukum sangat sederhana: jika oknum sekelas bawahan di Pokja saja kecipratan aliran dana haram hingga mampu mengoleksi rumah di kawasan elite dan mobil mewah, lalu bagaimana dengan para pejabat yang golongannya jauh di atas BAP?
Bagaimana dengan para pengambil kebijakan tertinggi yang memegang pena anggaran?
Sangat tidak masuk akal jika Mega proyek puluhan miliar rupiah ini bisa diatur sedemikian rupa tanpa adanya restu, keterlibatan, atau pembiaran dari pejabat-pejabat berkedudukan tinggi di lingkungan Pemkab Bogor.
Tuntutan Publik kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor:
1. Ketegasan Tanpa Pandang Bulu:
Kejari Kabupaten Bogor harus menunjukkan taringnya. Jangan biarkan kasus ini mandek di tingkat bawah. Kejar semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural di atas tersangka BAP yang diduga kuat menerima aliran dana atau mengarsiteki permufakatan jahat ini.
2. Transparansi Hukum yang Sempurna: Proses hukum harus berjalan terbuka dan akuntabel. Kejaksaan wajib membeberkan secara terang-benderang ke mana saja aliran dana korupsi RSUD Parung ini mengalir.
3. Miskin-kan Koruptor (Penerapan TPPU): Terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset tidak sah dari siapapun yang menikmati uang rakyat tersebut, guna memulihkan kerugian negara seutuhnya.
Masyarakat Kabupaten Bogor sudah sangat dikorbankan.
Rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat bersandar bagi warga sakit di wilayah Bogor Utara, hingga kini malah bernasib mengenaskan dan tidak dapat berfungsi maksimal sesuai rencana awal akibat ketamakan para koruptor.
Kami, masyarakat, bersama elemen sipil antikorupsi akan terus mengawal kasus ini.
Jika Kejari Bogor gagal menyeret tersangka-tersangka kakap yang berada di atas BAP, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bogor akan runtuh sepenuhnya.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor belum menyentuh pucuk pimpinan tertinggi lantaran strategi penyidikan saat ini baru berfokus pada penguatan alat bukti di level bawah dan pembagian klaster perkara.
Berdasarkan perkembangan penanganan kasus megakorupsi (RSUD Bogor Utara) hingga hari ini, terdapat tiga alasan teknis serta taktis mengapa pihak Kejaksaan masih berkutat pada level staf (tersangka BAP) dan belum memeriksa jajaran pejabat tinggi (Eselon II/III atau Kepala Dinas):
1. Strategi “Membagi Klaster” Penyidikan
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa penyidikan megaproyek senilai Rp.93 miliar ini sengaja dibagi ke dalam tiga klaster utama:
* Klaster perencanaan.
* Klaster pemilihan penyedia (lelang/Pokja).
* Klaster pelaksanaan kontrak.
Penetapan tersangka BAP baru mencakup klaster pemilihan penyedia karena posisinya sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10. Kejaksaan berdalih bahwa tiap klaster memiliki pejabat berwenang masing-masing.
Oleh karena itu, penyidik saat ini baru membidik empat rekan satu Pokja tersangka BAP untuk dikuliti keterangannya, sebelum melompat ke klaster kekuasaan yang lebih tinggi.
2. Fokus Mendalami Aliran Dana dan “Bedah” Dokumen Sitaan
Pasca-penahanan BAP, tim penyidik Pidana Khusus disibukkan dengan penggeledahan maraton selama enam jam di tiga rumah mewah milik tersangka (di Pakuan Hills, Duta Kencana, dan Cisarua).
Plh Kasi Pidsus, Rinaldy Adriansyah menyatakan bahwa saat ini kejaksaan sedang fokus mendalami tumpukan dokumen dan isi komputer yang disita dari rumah elite tersebut.
Kejaksaan membutuhkan bukti digital dan dokumen tertulis yang valid guna melacak ke mana saja aliran dana haram sebesar Rp9,17 miliar mengalir.
Bukti-bukti inilah yang nantinya akan dijadikan “senjata maut” untuk menjerat para pucuk pimpinan agar mereka tidak bisa mengelak saat dipanggil nanti.
3. Pola Pembuktian “Bottom-Up” (Dari Bawah ke Atas)
Dalam hukum acara pidana korupsi, kejaksaan sering menerapkan metode bottom-up.
Mereka menahan “aktor lapangan” atau level bawah terlebih dahulu untuk dijadikan pintu masuk.
Dokumen, aset mewah seperti mobil Toyota Camry milik BAP yang disita, serta pengakuan tersangka akan digunakan untuk menjerat aktor intelektual yang berada di pucuk kekuasaan.
Kejaksaan sendiri sudah memberikan sinyal kuat bahwa proses ini tidak akan berhenti pada satu tersangka semata.
Alasan Di Atas Justru Menjadi Kritik Keras dari Masyarakat!
Meski secara teknis kejaksaan memiliki tahapan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor (PRB) dan pegiat antikorupsi lokal menilai sikap kejaksaan ini cenderung lamban dan memicu kecurigaan publik.
Masyarakat mengkritik keras: jika kejaksaan terlalu lama menunda pemeriksaan pucuk pimpinan dengan dalih “menunggu klaster” atau “mendalami dokumen,” dikhawatirkan para pejabat tinggi di Kabupaten Bogor memiliki waktu longgar untuk menghilangkan barang bukti, menyembunyikan aliran dana, atau melakukan lobi-lobi politik guna mengamankan posisi mereka.
Publik menuntut Kejari Bogor bertindak agresif dan segera memanggil pejabat Eselon II dan III yang bertanggung jawab atas anggaran rumah sakit tersebut.
(Tim/Red)
“Apresiasi Kecil Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami Untuk Terus Menyajikan Berita Yang Berkualitas”. Dukung Karya Kami Melalui Pemindaian Kode Berikut :

Terimakasih Atas Partisipasinya
