Cirebon.swaradesaku.com. Pembangunan gerai ritel modern Indomaret di Dusun 3, RT 03 RW 06 Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, terus menuai polemik. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan itu disorot karena dinilai minim transparansi dan berpotensi memukul pelaku UMKM di sekitarnya.
Di lokasi pembangunan, tidak tampak papan informasi perizinan sebagaimana lazimnya proyek resmi. Sejumlah warga dan pedagang kecil mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terbuka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mencuat dugaan adanya “uang koordinasi” yang diterima oknum Kuwu dari pihak pengembang, Selasa ( 3/3/26 ).
Aktivis Cirebon Timur, Heri Edot, menegaskan bahwa pemerintah desa seharusnya mengedepankan prinsip musyawarah dan keterbukaan sebelum memberikan persetujuan terhadap investasi ritel modern. Ia mengingatkan, jika dugaan penerimaan uang tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika, melainkan bisa masuk dalam ranah hukum apabila mengarah pada gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Polemik ini bukan hanya tentang berdirinya sebuah toko modern, melainkan soal integritas tata kelola pemerintahan desa. Kuwu sebagai pemimpin desa memegang mandat masyarakat untuk melindungi kepentingan warganya, termasuk pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi tanpa transparansi justru berpotensi menimbulkan ketimpangan dan konflik sosial. Jika benar ada aliran “uang koordinasi” yang diterima secara pribadi, maka hal itu mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kehadiran ritel modern di tengah perkampungan bukan sekadar soal persaingan usaha, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup warung-warung kecil yang selama ini bertahan dengan modal terbatas. Tanpa regulasi yang jelas dan keberpihakan pada UMKM, toko berjaringan nasional bisa menjadi ancaman nyata bagi ekonomi rakyat.
Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk menelusuri dugaan tersebut secara objektif dan profesional. Jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka wajib dilakukan demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Namun jika terbukti, penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Masyarakat Desa Gembongan berharap persoalan ini tidak dibiarkan menggantung. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat kecil menjadi kunci agar investasi tidak berubah menjadi sumber kecurigaan dan krisis kepercayaan di tingkat Desa.
( Ade Falah )
