• Rab. Mar 4th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pembangunan menara telekomunikasi yang diduga milik PT Protelindo di wilayah perbatasan Desa Karangtengah dan Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, memicu kekecewaan warga. Proyek tersebut dinilai minim transparansi dan tidak disertai sosialisasi terbuka kepada masyarakat yang terdampak, Selasa (3/3/26).

Secara administratif, lahan pembangunan disebut masuk wilayah Desa Karangtengah. Namun secara fisik, bangunan berdiri di Desa Tambelang, tepatnya Dusun I, RT 02 RW 01. Perbedaan administratif dan lokasi fisik ini memunculkan tanda tanya besar, terutama bagi warga Tambelang yang merasa menjadi pihak paling terdampak.

Ketua LSM Kompak Korbasis Karangsembung Raya, Mochamad Falah, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku menerima informasi adanya dugaan “uang koordinasi” yang diterima oknum Kuwu Karangtengah dari pihak perusahaan.
“Kalau sampai terbukti, kami tidak akan segan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Pembangunan harus transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya musyawarah desa (musdes) serta berita acara sosialisasi kepada warga terdampak. Menurutnya, proyek strategis seperti pembangunan tower wajib melalui tahapan komunikasi publik yang jelas agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Ironisnya, saat dikonfirmasi kepada Kuwu Tambelang, disebutkan tidak ada koordinasi resmi dari Pemerintah Desa Karangtengah. Padahal secara fisik, tower berdiri di wilayah Tambelang dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga setempat.

Polemik ini bukan sekadar soal berdirinya menara telekomunikasi, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Jika benar ada aliran “uang koordinasi” yang diterima secara pribadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar etika jabatan dan bisa masuk ranah hukum apabila terbukti sebagai bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan batas administratif tidak boleh dijadikan celah untuk mengabaikan hak masyarakat terdampak. Ketika bangunan berdiri secara fisik di satu desa, maka warga desa tersebut berhak mendapatkan informasi, sosialisasi, serta ruang menyampaikan aspirasi.

Jangan sampai ada kesan bahwa keuntungan administratif hanya dinikmati satu pihak, sementara dampak lingkungan, sosial, dan psikologis justru ditanggung warga desa lain. Praktik seperti ini berpotensi memecah hubungan antarwilayah dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Masyarakat kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak terkait, baik pemerintah desa maupun perusahaan. Jika tidak terbukti, penjelasan resmi harus segera disampaikan untuk meredam kegaduhan. Namun jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu

( Red )