Bogor.swaradesaku.com. Menagih Konsistensi “Bumi Tegar Beriman” Ikhtiar Menolak Standar Ganda Konflik Kepentingan Masyarakat Peduli Bogor.
DPRD Kabupaten Bogor dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Kabupaten Bogor) adalah dua lembaga dengan khitah yang jauh berbeda.
DPRD berdiri sebagai pilar pengawas eksekutif dan pemegang palu anggaran rakyat, sementara KONI merupakan lembaga hilir penerima hibah daerah penanggung jawab prestasi olahraga.
Ketika dua domain ini dipimpin oleh individu yang sama—seorang Anggota DPRD aktif sekaligus menjabat Ketua KONI—seketika itu pula tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) menghadapi ujian moral yang serius.
Fenomena double jabatan ini memicu kritik tajam, salah satunya dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia ( DPP AJNI) H. A.Yusup yang menilai realita di lapangan tidak relevan dengan narasi ideal yang kerap dipertontonkan di Bumi Tegar Beriman.
Kritik ini bukan sekadar sinisme, melainkan sebuah refleksi atas pudarnya konsistensi komitmen etika politik di tingkat lokal.
Paradoks Komitmen Pemimpin Daerah Untuk melihat mengapa rangkap jabatan ini bermasalah secara moral, kita perlu merunut kembali preseden penting yang pernah ditunjukkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Beberapa waktu lalu, publik disuguhi klarifikasi tegas dari Rudy Susmanto ketika namanya dicatut sepihak sebagai pembina dalam struktur salah satu media massa yang sempat viral.Saat itu, dengan sangat bijak, Rudy Susmanto memberikan pernyataan yang patut diapresiasi :
beliau menolak jabatan pembina tersebut demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Logika berpikir beliau sangat jernih, yaitu karena media massa kerap menerima anggaran publikasi dari dana publik (APBD), maka keterlibatan pejabat publik di dalamnya berpotensi merusak objektivitas dan menciptakan bias kebijakan.
Beliau secara sadar memilih menjaga marwah integritas pimpinan daerah dari potensi benturan kepentingan sekecil apa pun.
Namun, mengapa standar etika yang begitu tinggi dan presisi tersebut mendadak melunak atau bahkan tidak dirasakan relevansinya dalam kasus rangkap jabatan Anggota DPRD sebagai Ketua KONI? Di sinilah letak paradoksnya.Mengapa Rangkap Jabatan DPRD-KONI Cacat Logika Pemerintahan?
Jika menggunakan kacamata konflik kepentingan yang sama dengan logika Bupati Rudy Susmanto di atas, rangkap jabatan legislatif-KONI justru menghadirkan benturan kepentingan dengan skala yang jauh lebih masif:
Jerat Konflik Kepentingan Anggaran (Pemain Sekaligus Wasit) sebagai Anggota DPRD, seorang pejabat memiliki fungsi budgeting (penganggaran) dan controlling (pengawasan).
Di sisi lain, sebagai Ketua KONI, ia bertindak selaku pemohon dan pengguna dana hibah APBD.
Bagaimana mungkin seseorang mengawasi dirinya sendiri? Bagaimana publik bisa menjamin tidak ada bias atau prioritas subjektif saat palu anggaran diketuk untuk hibah KONI? Ini adalah bentuk nyata dari posisi “wasit merangkap pemain”.
Keterbatasan Kedewasaan Waktu dan FokusMenjadi wakil rakyat di Kabupaten Bogor dengan kompleksitas masalah wilayah yang begitu luas membutuhkan perhatian penuh 24 jam.
Begitu pula mengurus prestasi atlet dan cabor di KONI.
Rangkap jabatan berpotensi mengorbankan salah satu pihak, yang ujung-ujungnya merugikan hak-hak masyarakat serta perkembangan olahraga di Kabupaten Bogor.
Pemberangusan Ruang Kaderisasi Kabupaten Bogor tidak kekurangan figur hebat.
Membiarkan satu orang menggenggam dua jabatan strategis mencerminkan mandeknya ruang kaderisasi dan memicu kesan adanya monopoli akses kekuasaan di lingkaran tertentu.Menagih Relevansi Antara Staetmen dan Realita.
Pernyataan keras dari Ketua Harian DPP AJNI H.A. Yusup yang menyebut kondisi ini “tidak relevan dengan realita di Bumi Tegar Beriman” harus dibaca sebagai peringatan dini.
Publik hari ini sudah cerdas. Mereka mencatat setiap kata, janji, dan klarifikasi yang keluar dari lisan para pemangkunya.
Ketika komitmen antipolitik benturan kepentingan digaungkan dalam kasus pencatutan nama di media, publik berharap nilai idealisme yang sama diterapkan secara pukul rata (equal treatment) pada seluruh instrumen pemerintahan daerah, termasuk KONI.
Jika aturan formal mungkin masih menyisakan celah hukum (meski UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara implisit melarang pejabat publik struktural memimpin posisi tertentu demi kebaikan organisasi), maka etika publik harusnya menjadi panglima tertinggi saat hukum positif dirasa abu-abu.KesimpulanMenjaga murwah Kabupaten Bogor tidak bisa dilakukan dengan standar ganda.
Jika Bupati Rudy Susmanto mampu menunjukkan komitmen tinggi menjauhi konflik kepentingan dalam urusan media, maka teladan serupa harus dipaksakan berlaku untuk kasus rangkap jabatan DPRD dan KONI.
Pemimpin daerah dan para elit politik di Cibinong harus berani mengambil keputusan konkret: menyudahi tradisi double jabatan.
Langkah ini bukan untuk menjatuhkan individu, melainkan demi menyelamatkan sistem demokrasi, menjamin transparansi APBD, serta memastikan tata kelola olahraga Kabupaten Bogor berjalan profesional tanpa bayang-bayang kepentingan politik praktis.
Jangan biarkan slogan “Tegar Beriman” hanya menjadi hiasan gerbang selamat datang, sementara realitanya justru rapuh dalam komitmen integritas.
(Red)
