Bogor.swaradesaku.com. Sejumlah pihak menyoroti perilaku yang diduga dilakukan oleh Yayan Sopyan SF, salah satu pengurus Pondok Pesantren Shoutul Fattah yang berlokasi di Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sorotan tersebut muncul setelah adanya berbagai informasi dan keluhan yang beredar di tengah masyarakat terkait sikap dan tindakannya yang dinilai tidak selaras dengan sosok seorang ustadz maupun pengurus lembaga pendidikan keagamaan.
Dari informasi yang kami himpun Yayan Sopyan SF telah melakukan bullying dan mengabaikan hak sekolah salah satu santriwati nya, hal tersebut terungkap setelah santriwati bercerita kepada orangtuanya.
Kemudian pihak orang tua mendatangi Pondok Pesantren Shoutul Fattah di dampingi dengan Pimpinan Media, Ketua LSM dan Binmas Desa Susukan, untuk bertemu dengan Yayan Sopyan SF.
Dalam pertemuan tersebut Yayan mengakui semua perbuatannya bahwa Yayan menyuruh santriwatinya untuk menampar santriwati yang berinisial Ss, kemudian Ss tersebut disiram air comberan setelah itu wajahnya dicoret coret menggunakan lipstik, hal tersebut di karenakan santriwati ketahuan berpacaran dengan santri yang di ketahui adalah keponakan yayan.
Yayan mengetahui Ss berpacaran melalui akun medsos tanpa melihat langsung, bukan hanya itu Yayan juga mengakui kalau Ss belum didaftarkan ke sekolah dalam hal ini PKBM, kemudian Yayan meminta maaf dan pasrah ketika orang tua Ss akan melaporkan ke Polres, Namun pihak yang mendampingi mencoba untuk meredam agar persoalan tidak sampai berlarut-larut, meminta kepada orang tua santriwati memaafkannya.
Orang tua santriwati mengatakan, saya sebagai umat manusia pasti memaafkan akan tetapi proses hukum akan terus berlanjut, karena selain trauma anak saya tidak bisa melanjutkan sekolahnya.
Saya menitipkan anak di Pondok Pesantren Shoutul Fattah karena ingin anak saya mengerti agama dan sekaligus ikut pendidikan formal, namun sangat disayangkan, anak saya tidak didaftarkan ke sekolah formal, padahal pihak pesantren meminta bayaran untuk sekolah formal nya.
Kami selaku orang tua juga membayar ketika mau masukan anak ke Pondok Pesantren Shoutul Fattah sebesar Rp 300 ribu, kemudian kami diminta untuk membayar uang kas setiap bulan Rp 50 ribu, untuk ujian Rp 200 ribu per semester, acara maulid Rp 300 ribu dan Milad Pondok Rp 200 ribu.
Yang saya sangat sesalkan adalah hak pendidikan anak kami, karena setelah ditelusuri ternyata anak kami tidak pernah didaftarkan ke sekolah maupun PKBM sehingga tidak ada Dapodik nya dan anak saya harus mengulang sekolah lagi yang seharusnya tahun ini sudah lulus SMP atau Paket B.
Dalam hal ini saya selaku orang tua Ss akan melaporkan ke Polres Depok agar kejadian yang menimpa anak saya tidak terjadi lagi pada yang lain, ungkapnya.
Pelaku bullying di bawah umur diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang mengatur sanksi atas kekerasan terhadap anak
Jika pondok pesantren mengabaikan hak pendidikan santri, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif dari pemerintah (seperti pencabutan izin operasional) hingga sanksi pidana jika terjadi pelanggaran berat seperti kekerasan atau eksploitasi.Berikut adalah bentuk-bentuk sanksi dan konsekuensi hukumnya:
1. Sanksi Administratif (Pemerintah)Sanksi ini diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Konsekuensinya meliputi:
Pencabutan Izin Operasional: Pesantren dapat ditutup dan dilarang beroperasi jika terbukti melakukan penyimpangan berat.
Larangan Penerimaan Santri Baru: Penghentian kegiatan pendaftaran santri.Fasilitasi Pemindahan Santri: Pemerintah akan turun tangan untuk memindahkan santri ke lembaga pendidikan lain agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
2. Sanksi Hukum Pidana (Perorangan)Apabila pengabaian hak pendidikan dibarengi dengan tindakan pelanggaran hukum oleh pengurus atau pimpinan pondok (seperti penelantaran anak, perundungan, atau kekerasan), sanksi yang berlaku mengacu pada:UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran hak asasi anak.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika terjadi kekerasan fisik, psikis, atau pelecehan seksual, sanksi pidana akan diproses melalui kepolisian.
(Redaksi)
