Bogor.swaradesaku.com. Aliansi Mahasiswa Perjuangan Bogor Raya (AMPBR) menyoroti adanya dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor. Menurut AMPBR, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek etika, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(02/6/26).
Kami dari Aliansi Mahasiswa Perjuangan Bogor Raya Menyoroti terkait dengan adanya
praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor dari
Fraksi Gerinda yang merangkap menjadi Ketua KONI Kabupaten Bogor.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam fungsi pengawasan dan penganggaran
yang melekat pada DPRD.
Praktik rangkap jabatan ini secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD dilarang merangkap
jabatan tertentu dan melakukan pekerjaan yang memiliki hubungan dengan tugas,
wewenang, serta hak sebagai anggota DPRD. Pasal 188 ayat (2).
Untuk itu kami menilai bahwasanya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor ini akan mengganggu nilai-nilai
independensi olahraga.
Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Perjuangan Bogor Raya Meminta serta mendesak :
1. Desak DPRD Kab. Bogor untuk segera evaluasi terhadap Praktik Rangkap Jabatan
2. Mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kab. Bogor segera meninjau Kembali atas praktik kepentingan rangkap jabatan.
3. Meminta Pemda Kabupaten Bogor agar tetap menjaga independensi olahraga di Kabupaten Bogor atas kepentingan politik praktis.
4. Mendesak DPD Gerindra Kabupaten Bogor Agar segera memanggil Anggotanya
untuk segera diperiksa serta memberikan klarifikasi terbuka atas persoalan rangkap jabatan tersebut.
5. Meminta agar voting pemilihan ketua KONI Kabupaten Bogor segera di tinjau kembali.
AMPBR menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam sorotan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik rangkap jabatan yang dipersoalkan oleh AMPBR.
(Edy.S)
