• Sel. Jan 20th, 2026

Oleh: Heru Riyadi, SH., MH.
Dosen Universitas Pamulang, Dewan Penasihat AMKI Pusat

Jakarta.swaradesaku.com. Polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka di ruang publik. Perdebatan ini sejatinya bukan persoalan baru, namun selalu relevan untuk dikaji ulang seiring dinamika demokrasi, kualitas kepemimpinan daerah, serta tantangan yang dihadapi bangsa.

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa “dipilih secara demokratis” ini memberikan ruang tafsir yang luas.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD, sama-sama konstitusional sepanjang dilaksanakan secara demokratis. Dengan kata lain, mekanisme Pilkada merupakan open legal policy, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Namun, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada aspek konstitusional semata, melainkan pada efektivitas sistem dalam menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas, kapabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Secara empiris, kita menyaksikan banyak anak bangsa yang cerdas, memiliki visi futuristik, berpendidikan tinggi bahkan hingga profesor, namun tersingkir dalam kontestasi Pilkada karena tidak memiliki modal popularitas, pencitraan masif, atau kekuatan finansial yang besar.

Dalam praktik Pilkada langsung, pemilih pada umumnya tidak memiliki cukup waktu dan kapasitas untuk menelaah secara mendalam visi, misi, serta rencana program setiap calon. Pilihan politik sering kali didasarkan pada tingkat pengenalan, kedekatan emosional, atau daya tarik figur semata. Akibatnya, kualitas gagasan dan kapasitas kepemimpinan kerap kalah oleh popularitas dan kekuatan logistik.

Memang tidak dapat dipungkiri, ada figur yang populer, berkecukupan secara finansial, sekaligus cerdas dan visioner. Namun, realitas tersebut masih menjadi pengecualian, bukan kebiasaan.

Dalam konteks inilah, pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipertimbangkan kembali secara rasional dan objektif. Anggota DPRD, secara ideal, adalah representasi politik rakyat yang memiliki akses informasi, kapasitas analisis, serta tanggung jawab konstitusional untuk menilai calon kepala daerah berdasarkan rekam jejak, integritas, dan kemampuan memimpin.

Mekanisme ini berpotensi memperkuat kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah jika dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Kekhawatiran publik terhadap praktik politik uang dalam pemilihan melalui DPRD tentu bukan tanpa dasar.

Namun, persoalan money politics sejatinya juga terjadi secara masif dalam Pilkada langsung, bahkan dengan skala yang jauh lebih luas dan sulit diawasi. Mengawasi sekitar 50 anggota DPRD relatif lebih memungkinkan dibandingkan mengawasi ratusan ribu hingga jutaan pemilih di lapangan. Di sinilah peran Aparat Penegak Hukum menjadi krusial untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan sejak dini terhadap praktik-praktik transaksional yang mencederai demokrasi.

Demokrasi pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai tujuan hidup bernegara sebagaimana diamanatkan konstitusi: menghadirkan kepemimpinan yang berintegritas, mewujudkan kesejahteraan rakyat, serta menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika sebuah mekanisme demokrasi justru menjauhkan kita dari tujuan tersebut, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi secara jujur dan bertanggung jawab.
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan bagian dari ijtihad politik untuk mencari format terbaik bagi masa depan pemerintahan daerah.

Tentu, masih banyak pemikiran dan alternatif lain yang dapat didiskusikan secara terbuka dan ilmiah. Yang terpenting, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan bangsa dan negara, bukan dari kepentingan sesaat atau elite tertentu.

Indonesia adalah negara besar dengan kompleksitas sosial, politik, dan budaya yang tinggi. Demokrasi Indonesia harus terus dijaga, dirawat, dan disempurnakan agar tidak kehilangan substansi dan ruhnya. Indonesia hebat adalah Indonesia yang mampu melahirkan pemimpin terbaik melalui sistem yang adil, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Indonesia hebat, wajib kita jaga.

( Ade Falah )