• Jum. Mar 6th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik PT Pertelindo di Dusun 1, RT 01 RW 04, Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek yang disebut telah berjalan hampir sepekan itu dipertanyakan legalitas perizinannya serta proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Kamis ( 5/3/26 )

Ketua OKP AMX PAC Karangwareng, Suratman, yang akrab disapa Wa Udel, menilai proses pembangunan tower tersebut terkesan terburu-buru dan diduga belum melalui prosedur yang semestinya.

Menurutnya, sebelum pembangunan dimulai, pihak perusahaan seharusnya melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat guna menjelaskan dampak serta risiko dari pembangunan tower telekomunikasi tersebut.

“Seharusnya digelar sosialisasi terbuka kepada warga. Dampak dan risikonya dijelaskan secara transparan, lalu masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan sikap. Kalau hanya didatangi satu per satu untuk diminta tanda tangan, di mana transparansinya?” tegas Wa Udel.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa perizinan teknis dari sejumlah instansi terkait belum sepenuhnya rampung, sementara aktivitas pembangunan sudah berjalan di lokasi proyek.

Menurutnya, pembangunan tower telekomunikasi semestinya melalui tahapan administrasi yang jelas dan melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dinas teknis lain yang berwenang.

Wa Udel yang mengaku mewakili aspirasi sejumlah organisasi masyarakat dan LSM di Kecamatan Karangwareng menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mengajukan audiensi kepada para pihak guna keterbukaan yang jelas.

Selain itu, pihaknya juga berencana melayangkan aduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon serta meminta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah untuk turun tangan.

“Kami dari unsur kontrol sosial meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan sah dan lengkap. Sosialisasi juga harus dilakukan kembali secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, upaya media swaradesaku konfirmasi kepada pihak PT Pertelindo melalui perwakilannya, Rifa’i, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.

Sikap bungkam dari pihak perusahaan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat proyek pembangunan tower telekomunikasi menyangkut aspek keselamatan, tata ruang, serta kepentingan warga di sekitar lokasi pembangunan.

Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, pihak perusahaan diharapkan dapat bersikap terbuka memberikan klarifikasi kepada publik. Namun jika ditemukan adanya kekurangan administrasi, instansi terkait diharapkan dapat bertindak tegas guna menjaga ketertiban tata ruang serta kepercayaan masyarakat.

Hingga kini, perkembangan persoalan tersebut masih terus dipantau oleh berbagai pihak.

(Ade Falah)