• Jum. Mar 6th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Sejumlah Pejabat dengan Jabatan Fungsional (JF) diam-diam melaporkan adanya Pelanggaran Administratif, yang menyebabkan terjadinya cacat Administrasi dalam pelaksanaan Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Ombudsman, Republik Indonesia (RI). Laporan tertuang pada surat tertanggal Februari 2026 lalu, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas adanya laporan tersdebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Sari menangis di Pendopo Kabupaten Bogor pada Senin (02/03/06) lalu. Demikian disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta dirahasiakan, sebut saja Pulan (bukan nama sebenarnya).

“Sebab, telah terjadi adanya Pelanggaran Administratif, yang menyebabkan terjadinya cacat Administrasi dalam pelaksanaan Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Ombudsman, Republik Indonesia (RI),” ujarnya Rabu (04/03/26) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Laporan tertuang pada surat tertanggal Februari 2026 lalu. Karena, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan harapan pelapor laporan nya tersebut bermanfaat untuk meningkatkan iklim yang sehat agar kedepannya lebih baik lagi dibandingkan sekarang,” imbuh Pulan.

Menurutnya, dalam laporan setebal 16 halaman tersebut terinci jelas kronologis kejadian dugaan kuat pelanggaran peraturan perundang undangan yang berlaku. Berawal ada tanggal September 2025 lalu terdapat sejumlah orang ASN Kabupaten Bogor yang dipanggil untuk menghadap Kasubag Umum Kepegawaian.

Sebagian besar, kata Pulan, merupakan ASN yang berkedudukan di satu Bagian, mereka adalah ahli Muda yang setara dengan Eselon. Para pejabat tersebut sebelumnya menerima Surat Perintah Demosi bertanggal 11 September 2025 untuk di tempatkan satu instansi di Kecamatan sebagai Pelaksana yang berbeda-beda di Kabupaten Bogor yang setara Eselon.

Surat Perintah di atas memiliki indikasi cacat Administrasi Karena Berkop surat Sekretaris Daerah dan di Tandatangan elektronik oleh pimpinan suatu instansi, namun bernomor surat BKPSDM Kabupaten Bogor. Surat Perintah ini tidak tercatat di instansi tersebut karena Bernomor surat BKPSDM.

Surat Perintah ini tidak memiliki legalitas Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, karena tidak di tandatangan elektronik yang bersangkutan. Struktur Organisasi yang berlaku umum di daerah lain, instansi tersebut memiliki garis koordinasi dengan Dinas/Badan dibawahnya, Surat ini memiliki indikasi Cacat Administrasi dalam keabsahan dan legalitasnya.

Masih pada September 2025 itu, diterbitkan Surat tentang Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Fungsional di Kabupaten Bogor, dimana salah satu poin-nya ialah, Badan Kepegawaian Negara memberikan Rekomendasi terhadap sejumlah ASN yang telah sesuai NSPK, sebagaimana terlampir yang di Tandatangani secara elektronik oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV an Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia.

“Kemudian pada tanggal Januari 2026 para pejabat fungsional tersebut melakukan konsultasi ke BKN, Deputi Wasdal IV, saat membuat surat pada Poin 6 diatas mendapatkan informasi dari Staff BKN yang menerima mereka dan menyampaikan Surat tentang Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Fungsional di Kabupaten Bogor,” tandas Pulan.

“Demo di sejumlah ASN tersebut didasarkan informasi secara lisan dari Staff BKPSDM Kabupaten Bogor, bahwa sejumlah ASN dalam Pemeriksaan Inspektorat dan dokumen NSPK akan disampaikan menyusul kemudian, kata Staff Deputi Wasdal IV tersebut,” imbuhnya lagi.

Kata Pulan pelapor menyampaikan bahwa sejak dari pembuatan Rekomendasi tertanggal September 2025 hingga Januari 2025, sekitar 4 (empat) bulan, BKPSDM Kabupaten Bogor belum menyampaikan Dokumen Evidence pelanggaran NSPK yang dilakukan sejumlah ASN yang dijanjikan sebelumnya.

Pelapor menduga adanya indikasi ketidakpatuhan pelaksanaan SOP Deputi Wasdal IV BKN, yang dapat mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Fungsional di Kabupaten Bogor, yang menurut staf Deputi Wasdal IV BKN hanya berdasarkan informasi secara lisan, bukan tertulis.

Dan didasarkan oleh Surat yang cacat administrasi dan melanggar Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 pada pasal 4 yang dinyatakan secara jelas bahwa Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Nasional adalah menjadi dasar Pembuatan Surat Perintah Mutasi dan bukan sebaliknya.

Meskipun Belum diterbitkan SK Pemberhentian JF baik yang dikeluarkan Gubernur untuk Ahli Madya ataupun Ahli Muda JF tunjangan mereka diberhentikan secara Sepihak Oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bogor. Mereka juga menyampaikan bahwa sejak tanggal 11 September 2025 hingga saat ini 23 Januari 2026 kurang lebih 4 bulan belum pernah dilaporkan oleh instansi manapun kepada Inspektorat Kabupaten Bogor.

Dengan maksud untuk dilakukan Pemeriksaan atas Pelanggaran NSPK. Sehingga sejumlah pejabat fungsional tersbut menyatakan,Tidak ada Undangan Rapat Pemeriksaan Pelanggaran NSPK dari Inspektorat Kabupaten Bogor; Tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Laporan NSPK dari Inspektorat Kabupaten Bogor; Tidak ada Kesempatan Banding; Tidak Ada SK Hukuman Disiplin bagi ke-7 (tujuh) ASN. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Pada pasal 2 disebutkan bahwa Mutasi ASN perlu memperhatikan aspek Kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool) dan seterusnya; Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada pasal 4 disebutkan bahwa Mutasi ASN pada huruf sangat jelas Bahwa Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Nasional adalah menjadi dasar Pembuatan Surat Perintah Mutasi.

Dikutip dari media tipikorinvestigasi.com.

(Red)