Cirebon.swaradesaku.com. Jembatan penghubung antara Desa Jatipancur dan Desa Durajaya, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Jembatan yang terletak di Blok Cidileum, Kampung Jati Mekar, Desa Jatipancur, sebelumnya sempat mengalami longsor akibat robohnya sebagian pondasi. Hingga kini, belum terlihat adanya penanganan serius, sementara risiko ambruk semakin besar jika tidak segera ditangani.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (19/1/2026), kerusakan tidak hanya terjadi pada satu titik. Di sepanjang jalur penghubung antar desa tersebut terdapat sedikitnya tiga jembatan yang mengalami ambrol pada bagian pondasi dan kolong jembatan akibat tergerus aliran air.
Selain itu, kondisi badan jalan di jalur ini juga mengalami kerusakan cukup berat, dengan permukaan jalan yang retak, berlubang, dan rawan membahayakan pengguna jalan.
Situasi ini memicu keresahan warga setempat, terutama karena jalur tersebut merupakan akses utama aktivitas masyarakat. Jembatan dan jalan penghubung ini menjadi urat nadi transportasi warga, mulai dari mobilitas harian, akses pendidikan, hingga distribusi hasil pertanian masyarakat di wilayah selatan Desa Jatipancur menuju Desa Durajaya dan sekitarnya.
Aliansi Peduli Cirebon Selatan (ASPECS) kembali mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon agar segera turun ke lapangan dan mengambil langkah cepat serta terukur untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerusakan yang lebih luas pada struktur jembatan.
“Melihat kondisi pondasi jembatan yang sudah bergeser dan tergerus cukup parah, ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin jembatan ini akan ambruk total,” ujar Ketua ASPECS, Ipoel, kepada wartawan.
Ia menegaskan, jembatan tersebut memiliki peran strategis sebagai akses penghubung antar desa sekaligus jalur utama transportasi pertanian. Terputusnya akses ini akan berdampak langsung pada perekonomian warga, terutama petani yang menggantungkan distribusi hasil panen melalui jalur tersebut.
“Status jalan dan jembatan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Untuk itu, kami berharap DPUTR tidak menunda-nunda dan segera merespons dengan langkah konkret, baik melalui perbaikan darurat maupun pembangunan permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, ASPECS mengingatkan bahwa penanganan infrastruktur tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan hak mobilitas warga.
Pembiaran terhadap kerusakan jembatan dan jalan dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban jiwa apabila terjadi kecelakaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menunggu hingga terjadi kejadian fatal baru bertindak. Penanganan dini dinilai jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan perbaikan pasca-ambruk yang memerlukan biaya lebih besar dan waktu lebih lama. Keberadaan jembatan yang aman dan layak bukan hanya kebutuhan teknis, melainkan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi warga di wilayah Cirebon Timur.
( Ade Falah )
